REAKSIMEDIA.COM | Jakarta Barat – Seorang Driver Taksi Online berinisial CNT (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Metro Taman Sari lantaran membawa kabur barang milik penumpangnya
Kejadian tersebut terjadi di Jl. Mangga Besar VIII Depan Hotel Red Star Kel. Tamansari, Kec. Tamansari Jakarta Barat.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan seorang driver taksi online.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT,” ujarnya dilokasi, pada Senin (11/7/2022).
Sementara di kesempatan yang sama Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, dimana korban yang merupakan warga asal papua bernama Sdr AH pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB Korban memesan Mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan.
Setelah Korban sampai di tempat makan sekitar 18.15 pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu Korban dan akan ditambahkan pembayarannya.
Kemudian sekitar jam 22.00 WIB, korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII korban turun dari Grab mobil dan membayar biaya sopir berikut Tips sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Setibanya didepan Hotel Red Star sekitar jam 23.18 WIB, Korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp.10.000.000 tertinggal di dalam mobil Grab Car dan segera menghubungi Sopir Taksi Online dan di jawab “Sabar ya saya putar di lampu merah” ujarnya menirukan ucapan pelaku.
Namun setelah ditunggu Sopir taksi online tidak kembali menemui Korban, Korban menelepon sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat dan Handphone dimatikan oleh Tersangka.
Mengalami kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari.
Dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan bergerak cepat dan selang 2 hari setelah kejadian berhasil mengamankan pelaku.
Yonky menyebut, pelaku saat dilakukan penangkapan tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya.
“Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM,” ungkap Yonky.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat
Tags: jakarta barat
-
Sambut HUT Bhayangkara ke 76, Polsek Lubuk Pinang Gelar Vaksinasi di Kantor Camat Air Manjunto
-
Pangdam I/BB: Bukit Barisan Offroad Adventure 2022 untuk Gairahkan Wisata Petualang di Sumut
-
Bangun Sumur Bor Untuk Atasi Kebutuhan Air Bersih, Kades Talang Sepakat: Kami Juga Sangat Butuh Dukungan Pemerintah Melalui Program Pamsimas
-
Kunjungi Warga Isoman, Kapolres Batang bersama Forkopimda Bagikan Sembako, Obat dan Vitamin
-
Bentuk Perhatian Pemkab Pinrang, Serahkan Bantuan Logistik Kepada Keluarga Korban Banjir Bandang
-
Sumantri Penuhi Panggilan Penyidik Baru Untuk di Lakukan Perlengkapan BAP Ulang
-
Tutup Tahun, Pertamedika IHC Gandeng RS Khusus Daerah Sulawesi Selatan
-
Polri Paparkan Upaya Maksimal Amankan Pelaksanaan Presidensi G20
-
Sawah Kakung Magelang: Berpadunya Keindahan Alam dan Agrowisata Penopang Kemandirian Pangan
-
Pererat Hubungan Silaturahmi, Babinsa Koramil Tipe B 0808/20 Sananwetan Anjangsana ke Rumah Warga Binaannya

