REAKSIMEDIA.COM | Jakarta Barat – Seorang Driver Taksi Online berinisial CNT (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Metro Taman Sari lantaran membawa kabur barang milik penumpangnya
Kejadian tersebut terjadi di Jl. Mangga Besar VIII Depan Hotel Red Star Kel. Tamansari, Kec. Tamansari Jakarta Barat.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan seorang driver taksi online.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT,” ujarnya dilokasi, pada Senin (11/7/2022).
Sementara di kesempatan yang sama Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, dimana korban yang merupakan warga asal papua bernama Sdr AH pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB Korban memesan Mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan.
Setelah Korban sampai di tempat makan sekitar 18.15 pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu Korban dan akan ditambahkan pembayarannya.
Kemudian sekitar jam 22.00 WIB, korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII korban turun dari Grab mobil dan membayar biaya sopir berikut Tips sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Setibanya didepan Hotel Red Star sekitar jam 23.18 WIB, Korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp.10.000.000 tertinggal di dalam mobil Grab Car dan segera menghubungi Sopir Taksi Online dan di jawab “Sabar ya saya putar di lampu merah” ujarnya menirukan ucapan pelaku.
Namun setelah ditunggu Sopir taksi online tidak kembali menemui Korban, Korban menelepon sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat dan Handphone dimatikan oleh Tersangka.
Mengalami kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari.
Dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan bergerak cepat dan selang 2 hari setelah kejadian berhasil mengamankan pelaku.
Yonky menyebut, pelaku saat dilakukan penangkapan tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya.
“Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM,” ungkap Yonky.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat
Tags: jakarta barat
-
Mattiro Sompa Basis Keluarga Didaulat Pemenang Utama Paslon Nomor Urut 2 di Pinrang
-
55 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
-
Vaksinasi Di Tiga Lokasi, Animo Warga 723 Orang, Kapolres Gowa: Saya Sangat Mengapresiasi
-
Panglima TNI Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas TNI Konga UNIFIL TA 2026
-
Kapolres Serang Kota Kini dijabat AKBP Maruli Achilles Hutapea, S.IK., MH
-
Kasus Covid-19 Naik, Anggota Polres Pemalang Jaga Kebersihan Mako dan Terapkan Prokes Ketat
-
Perang Lawan Narkoba, Polres Mukomuko Tangkap 2 Pria
-
AKBP Adjie : Polres Pinrang Ungkap Peredaran Narkoba Sabu 551 gram
-
Hewan Ternak Sapi Masih di Lepas Liarkan, Camat Air Manjunto Kembali Ingatan Warganya Akan Himbauan Kapolres Mukomuko
-
Kemana Dinas PUPR, Akses Jalan Cigudeg Kiarasari Kabupaten Bogor Rusak Parah,

