REAKSIMEDIA.COM | Brebes – Terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap anak kandung di Desa/Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Amino Gondo Hutomo Semarang.
Polisi hingga kini belum bisa menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka karena terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers, senin (18/4) mengatakan, dari keterangan dokter pemeriksa kejiwaan pelaku, terduga pembunuh anak kandung ini mengalami gangguan jiwa berat. Sehingga, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menetapkan status hukum terduga pelaku.
“Kalau mengacu UU KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Jaksa dan pengadilan terkait status hukum terduga pelaku,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers, Senin 18 April 2022.
Sementara itu, Dokter Kejiwaan RSUD Dr. Soeselo Slawi, dr. Gloria Immanuel, Sp.KJ. mengatakan, selama hampir sebulan lamanya, terduga pelaku ini menjalani pemeriksaan oleh tim dokter kejiwaan di RSUD Dr. Soeselo Slawi. Tim dokter kejiwaan menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.
Gangguan jiwa ini juga sudah mengganggu terduga pelaku dalam beraktivitas sehari-hari. Kejiwaan ini juga sudah menurunkan kemampuan fungsinya, baik fungsi sosial, fungsi ekonomi, maupun fungsi sebagai seorang ibu. Dari hasil pemeriksaan ini, pihaknya menyimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa yang berat.
“Jadi, ini bukan sebuah kejadian yang baru dialami. Ini bukan gangguan jiwa yang baru dialami. Tapi ini adalah sebuah rangkaian. Bahkan, saat kami melakukan pemeriksaan lebih jauh, ada gangguan gangguan jiwa sejak masa kanak-kanak sampai dewasa,” ujar dr Glori.
Menurut dia, peristiwa penganiayaan dan pembunuhan anak kandung ini merupakan puncak dari gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku. Pemeriksaan yang dilakukan melalui beberapa tahap seperti pemeriksaan mental/kejiwaan dan pemeriksaan kepribadian ini, terduga pelaku sudah mengalami gangguan kepribadian sejak masih remaja.
Dia menyebutkan, berdasarkan teori dan praktik kedokteran, terduga pelaku bisa sembuh dari gangguan jiwa tersebut. Namun upaya penyembuhan ini membutuhkan waktu sampai bertahun-tahun. Hal ini karena, gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku sudah berlangsung cukup lama. Terduga pelaku saat masih kanak-kanak sering mendapatkan kekerasan verbal, kekerasan fisik, dan juga pelecehan yang ia simpan sendiri.
“Terkait dengan peristiwa pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku, itu terjadi lantaran terduga pelaku tidak menginginkan kejadian serupa menimpa pada anak-anaknya,” imbuhnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: brebes
-
KAHMI Gelar Resepsi HUT Ke-58, Wamen Viva Yoga: Alumni HMI Harus Bisa Menjadi Mercusuar dan Api Peradaban
-
Perihal Transmigrasi 2022, Gus Halim Inginkan Terobosan dan Model Terbaru
-
PDI Perjuangan Berduka, Wadan Rekrutmen Satgas Cakra Buana PDI P Karo Tutup Usia
-
Dalam Rangka Hari Listrik Nasional, PLN Adakan Program Promo Tambah Daya Super Dasyat
-
2 Pleton Personel Dalmas Polres Mukomuko diturunkan untuk pengamanan Aksi Unjuk Rasa Di DPRD Mukomuko
-
PFI, IJTI Hingga PWI Kabupaten Bogor Gelar Do’a Bersama Untuk Keselamatan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Gunung Krakatau Erupsi
-
Kawal Pesta Demokrasi 2024 Berjalan Aman dan Lancar, Polres Mukomuko Gelar Ops Mantap Brata Nala 2023-2024
-
Perkuat Soliditas dan Sinergitas, Polsek Teramang Jaya Bersama Bakor Babinsa dan Pemerintah Kecamatan Nobar Wayang Kulit Dengan Masyarakat
-
Polres Bogor Ungkap Para Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi Yang Rugikan Negara
-
Bupati Mukomuko : Insyaallah Jembatan Abrasi Akan Dibangun Tahun Ini



