REAKSIMEDIA.COM | Yogyakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar yakin jika pelaksanaan Program Desa Antikorupsi hasil kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) bakal menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Data Desa berbasis SDGs Desa bakal menjadi kunci penyelenggaraan pembangunan desa yang transparan dan akuntabel.
“Desa mempunyai modal besar dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Modal besar itu ada pada data berbasis SDGs Desa yang memastikan jika perencanaan pembangunan desa berbasiskan kebutuhan desa bukan keinginan perangkat desanya,” ujar Gus Halim dalam sambutannya di acara peluncuran Program Desa Anti Korupsi di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021).
Pria yang akrab disebut Gus Halim itu menjelaskan, kini Kementerian Desa mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 yang mengatur proses perencanaan pembangunan desa, salah satu poinnya harus diawali dengan pendataan desa berbasis SDGs Desa.
“Aktifitas pendataan ini menghasilkan data kondisi desa, dan rencana aksi sebagai bahan diskusi liberartif dalam musyawarah desa,” katanya.
Dengan data berbasis SDGs Desa tersebut, perencanaan pembangunan yang dibahas pada Musyawarah Desa (Musdes) tidak lagi berdasarkan keinginan kelompok atau elit tertentu melainkan berdasarkan data dan fakta sesuai kebutuhan warga desa setempat.
Setidaknya, lanjut Gus Halim, ada empat derajat korupsi di desa. Pertama, korupsi sistemik yang bermula dari kebijakan level pemerintah daerah hingga ke desa seperti kasus penangkapan Kepala Desa dan Bupati Probolinggo, Jawa Timur
Derajat di bawahnya, korupsi yang dilakukan Kepala Desa bersama-sama dengan Perangkat Desa termasuk anggota keluarganya dengan motif memperkaya diri dan kelompoknya.
Sedangkan derajat korupsi yang rendah yaitu berupa pungutan liar (pungli) terhadap warga desa, mulai dari pungli layanan administrasi, jual beli lahan hingga bahan galian yang mestinya tercatat sebagai PADes.
“Pada derajat yang paling rendah lebih berupa pseudo korupsi, karena kenyataannya berkisar pada kesalahan-kesalahan administrasi. Ini disebabkan kurangnya pengetahuan pengalaman dan keterampilan perihal administrasi keuangan,” jelasnya.
Gus Halim berharap, dengan program Desa Antikorupsi yang digagas bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), motif-motif korupsi sebagaimana dijelaskan dapat dicegah.
Ia juga juga berharap Desa Antikorupsi terus menjamur dan mewabah secara masif ke desa-desa lainnya mengalahkan serangan Covid-19 yang telah melanda bangsa Indonesia.
“Singkatnya, mewujudkan Desa Antikorupsi adalah mencapai tujuan-tujuan SDGs Desa, dan mencapai tujuan SDGs Desa salah satunya adalah menjadikan Desa Antikorupsi,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara launching Program Desa Antikorupsi itu yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; Dijen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo; Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti dan Gubernur D.I Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono.
Laporan : Suryadi
Sumber : Badriy/Kemendes PDTT
Tags: yogyakarta
-
Subdenzibang 2/Skw Serahan Material Pembangunan Mushola As-Syifa Dusun Mabak Molo Desa Tiga Berkat
-
Kukuhkan 36 Anggota Paskibraka Kabupaten Mukomuko, Bupati : Jaga Kekompakan dan Semangat Yang Luar Biasa
-
Gabungan Relawan Ikrar Setia ke Jokowi 2024, Tuntaskan Janji Kampanye demi mewujudkan Indonesia Maju
-
Satgas Yonif Raider 321/GT/13/1 Kostrad Berikan Pelayanan Kesehatan ke Masyarakat Pegunungan Tengah Papua
-
Pendidikan Reguler Ke-50 Sesko TNI Ditutup, Kolonel Ezra Lulus Terbaik
-
Mendagri Terus Pacu Kepala Daerah Lakukan Terobosan Tingkatkan Vaksinasi
-
Kapolres Pinrang Hadiri Peresmian RTLH Tahap 2 Dan Launching RTLH Tahap 3 di Kecamatan Batulappa
-
Kajari Mukomuko Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan
-
Dari Udara, Laut, dan Darat, TNI Maksimalkan Seluruh Kekuatan untuk Rakyat Terdampak Bencana
-
Wartawan di Kuansing Qurban Pada Idul Adha 10 Zulhijah 1444 H


