Begini Tanggapan Advokat Syafri Noer Tentang Kasus Anak Tindak Pidana

IMG 20230310 WA0360

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora atau David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Kasus tersebut menjadi keprihatinan kita bersama, khususnya para orangtua yang anaknya sudah besar menginjak masa remaja.

IMG 20230310 WA0361

Uutuk itu, advokat M. Syafri Noer, S.H., M.Si. mengingatkan kasus anak melakukan tindak pidana sangat terkait dengan pendidikan moral orangtua kepada anaknya

“UU Perlindungan Anak menyebut anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh disebut sebagai tersangka atau terdakwa, dia tetap disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, “kata M. Syafri Noer, S.H., M.Si., kepada wartawan seusai acara ‘Spiril Musik Indonesia’ dalam memperingati Hari Musik Nasional di Cafe Hope Clat, Gedung Permata Kuningan Lt. G, Jalan Kuningan Mulia Kav. 9C, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023) malam.

Lebih lanjut, Syafri menerangkan, bahwa hukum acaranya juga berbeda.

“Untuk penahanannya hanya boleh 7 hari, atau paling lama 14 hari, setelah itu berkasnya harus secepatnya dilimpahkan ke persidangan, “ terangnya.

IMG 20230310 WA0362

Menurut Syafri, nanti di persidangan, hakim, jaksa, termasuk penasehat hukumnya, tidak boleh memakai toga.

“Hukum acaranya seperti itu UU Perlindungan Anak untuk menjaga mentalnya agar jangan sampai tertekan, “ bebernya.

Syafri menyampaikan, penahanannya tetap berbeda, penahanan anak tidak sama dengan penahanan orang dewasa,

“Ini masih banyak yang belum memahami UU Perlindungan Anak kalau mekanismenya seperti itu, “ paparnnya.

Memungkinkan, kata Syafri, tidak semua anak di bawah umur itu terhindar dari melakukan tindak pidana.

“Banyak juga melakukan tindak pidana, tergantung dati keseharian, kehidupan di masyarakat dan keluarganya, “ ujarnya.
Jadi, lanjut Syafri, kalau seandainya seorang anak melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, dia tetap dijerat kasus pidana tapi hukumannya hanya sepertiga

Baca juga:  Leader Alignment Session Jadi Momentum Menyatukan Komitmen Internalisasi BerAKHLAK

“Karena mereka masih tahapan mencari jati diri, “ tegasnya.

Syafri menyampaikan, bahwa sekarang sudah diterapkan dari segi penyidikan maupun segi penuntutannya.

“Yang paling penting itu pendidikan moral. Sekarang di sekolah sudah tidak ada pendidikan moral. Pendidikan moral itu sekarang diharapkan dari rumah sendiri. Bagaimana orangtua mendidik anaknya. Kejadian seperti ini semua itu menjadi pelajaran bagi orangtua. Siapapun orangtunya, siapa pun anaknya, “ uraiannya.

IMG 20230310 WA0363

Kejadian seperti ini, menurut Syafri, kemungkinan bisa terjadi itu ada.

“Kita jangan melihat pada satu sisi saja, perbuatan negatifnya. Tapi lihat juga, apa akibat dari perbuatan itu. Apa yang dialami anak ini, dan yang perlu dicari lagi apa ini penyebabnya, kenapa dia bisa sampai melakukan hal seperti ini, “ simpulnya.

Syafri menyampaikan, bahwa semua orangtua harus prepare untuk memberikan pendidikan moral kepada anak-anaknya, terutama di pendidikan agama.

“Agama apapun sama karena tidak ada agama yang mengajarkan hal buruk kepada manusia, “ tegasnya.

Syafri menyampaikan, bahwa siapapun orangtuanya pasti sangat menyesal melihat kejadian ini

“Hal sepele yang tidak seharusnya terjadi yang tidak seharusnya mengakibatkan perkara besar seperti ini, “ pungkas Syafri Noer tegas.

Laporan : Ria Satria

Tags: