REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora atau David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Kasus tersebut menjadi keprihatinan kita bersama, khususnya para orangtua yang anaknya sudah besar menginjak masa remaja.
Uutuk itu, advokat M. Syafri Noer, S.H., M.Si. mengingatkan kasus anak melakukan tindak pidana sangat terkait dengan pendidikan moral orangtua kepada anaknya
“UU Perlindungan Anak menyebut anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh disebut sebagai tersangka atau terdakwa, dia tetap disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, “kata M. Syafri Noer, S.H., M.Si., kepada wartawan seusai acara ‘Spiril Musik Indonesia’ dalam memperingati Hari Musik Nasional di Cafe Hope Clat, Gedung Permata Kuningan Lt. G, Jalan Kuningan Mulia Kav. 9C, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023) malam.
Lebih lanjut, Syafri menerangkan, bahwa hukum acaranya juga berbeda.
“Untuk penahanannya hanya boleh 7 hari, atau paling lama 14 hari, setelah itu berkasnya harus secepatnya dilimpahkan ke persidangan, “ terangnya.
Menurut Syafri, nanti di persidangan, hakim, jaksa, termasuk penasehat hukumnya, tidak boleh memakai toga.
“Hukum acaranya seperti itu UU Perlindungan Anak untuk menjaga mentalnya agar jangan sampai tertekan, “ bebernya.
Syafri menyampaikan, penahanannya tetap berbeda, penahanan anak tidak sama dengan penahanan orang dewasa,
“Ini masih banyak yang belum memahami UU Perlindungan Anak kalau mekanismenya seperti itu, “ paparnnya.
Memungkinkan, kata Syafri, tidak semua anak di bawah umur itu terhindar dari melakukan tindak pidana.
“Banyak juga melakukan tindak pidana, tergantung dati keseharian, kehidupan di masyarakat dan keluarganya, “ ujarnya.
Jadi, lanjut Syafri, kalau seandainya seorang anak melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, dia tetap dijerat kasus pidana tapi hukumannya hanya sepertiga
“Karena mereka masih tahapan mencari jati diri, “ tegasnya.
Syafri menyampaikan, bahwa sekarang sudah diterapkan dari segi penyidikan maupun segi penuntutannya.
“Yang paling penting itu pendidikan moral. Sekarang di sekolah sudah tidak ada pendidikan moral. Pendidikan moral itu sekarang diharapkan dari rumah sendiri. Bagaimana orangtua mendidik anaknya. Kejadian seperti ini semua itu menjadi pelajaran bagi orangtua. Siapapun orangtunya, siapa pun anaknya, “ uraiannya.
Kejadian seperti ini, menurut Syafri, kemungkinan bisa terjadi itu ada.
“Kita jangan melihat pada satu sisi saja, perbuatan negatifnya. Tapi lihat juga, apa akibat dari perbuatan itu. Apa yang dialami anak ini, dan yang perlu dicari lagi apa ini penyebabnya, kenapa dia bisa sampai melakukan hal seperti ini, “ simpulnya.
Syafri menyampaikan, bahwa semua orangtua harus prepare untuk memberikan pendidikan moral kepada anak-anaknya, terutama di pendidikan agama.
“Agama apapun sama karena tidak ada agama yang mengajarkan hal buruk kepada manusia, “ tegasnya.
Syafri menyampaikan, bahwa siapapun orangtuanya pasti sangat menyesal melihat kejadian ini
“Hal sepele yang tidak seharusnya terjadi yang tidak seharusnya mengakibatkan perkara besar seperti ini, “ pungkas Syafri Noer tegas.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Cegah Perundungan di Sekolah, Polresta Sidoarjo Beri Edukasi Kepada Pelajar
-
Gerak Cepat, PC PPM Bersama Srikandi PPM LVRI Karo Kunjungi Korban Kebakaran Di Desa Kandibata
-
Kunjungi Warga Isoman, Kapolres Batang bersama Forkopimda Bagikan Sembako, Obat dan Vitamin
-
Kapolda Sulsel Tinjau Program 10.000 Vaksinasi di Mall Ratu Indah Makassar
-
Kaleidoskop 2021, Kapolres Tolitoli Beberkan Sejumlah Pengungkapan Kasus
-
Hadiri Launching Sulsel Kebut Vaksinasi, Kapolda Tegaskan Polda Sulsel dan Jajarannya Siap Mendukung
-
Kapolres Gowa Hadiri Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan Kabupaten Gowa
-
Gus Halim Panen Raya Varietas Padi yang Efektif Cegah Stunting
-
Dipuji Dunia, TNI AL Selamatkan Ratusan Nyawa pada Misi PBB
-
Polres Trenggalek Berhasil Amankan Wanita Diduga Pelaku Curat TKP Surabaya