REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap predator seksual anak di bawah umur yang menjalankan aksinya melalui game online.
Akibat aksi bejat tersangka, sebanyak sebelas anak berusia 9-17 menjadi korban kasus kejahatan seksual melalui game online Free Fire. Korban kejahatan ini tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Korban diiming-imingi tersangka berinisial S untuk mengirimkan foto yang bermuatan pornografi tentang dirinya dan diajakĀ VCS (video call sex) dengan janji akan diberikan diamond seharga Rp 100 ribu. “Tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan Diamond, yaitu alat tukar premium, yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item ekslusif kepada korban,” jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, S.I.K., Senin (30/11).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Kedua, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) UUU No 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka terancam hukuman paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Optimalkan Program Hanpangan, Dandim 1710/Mimika Gandeng PPL dan Kelompok Petani Dalam Pemanfaatan Lahan Tidur Menjadi Lahan Produktif
-
Capaian Kerja Menhan Dinilai Mengesankan
-
Sigap Unit Inavis Sat Reskrim Polres Pinrang Langsung Olah TKP, Lapor Maling bongkar Bengkel
-
Kementan Raih Penghargaan Top Government Public Relations Award 2021
-
Jum’at Curhat di Desa Lubuk Pinang, Kapolsek: Mari Bersama kita Jaga Suasana Kondusif
-
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Menangkap Sekaligus 3 Tersangka Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
-
H.Rahmat Kurnia : Gelar Acara Pengajian Majelis Taklim di Mesjid H.Sati Batubara, Kota Padang Sidimpuan
-
Sinergitas TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Gunungsindur Lakukan Silahturahmi Dan Berikan Pesan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO
-
Digitalisasi Desa Menjadi Kebutuhan, Gus Halim : Duta Desa Digital Punya Peran Strategis
-
Pihak Kepolisian Polsek Cijeruk Polres Bogor dan Instansi Terkait Cek TKP Longsor Turab Penahan Tebing Stasiun Kereta Maseng Kp Gembrong Kec Cigombong

