REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Perseteruan Dewan Pers dengan para Wartawan, sampai saat ini masih terus berlanjut, hal ini di nilai karena selama ini, sikap arogansi Dewan Pers tidak juga dihentikan.
Menurut Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Jawa Barat Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM, apa yang selalu dikatakan dalam surat Pernyataan dan surat edaran yang diterbitkan oleh Dewan Pers, dianggap sangat diskriminatif dan provokatif, serta menunjukan arogansinya, sehingga menuai kecaman dan protes dari kalangan Insan Pers, Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers pada hari Selasa (22/3/2022) melalui hubungan telepon.
Hal ini seperti yang di sampaikan antara lain :
Iskandar Zulkarnain (oknum Dewan Kehormatan PWI) yang mengaku Ahli Pers Dewan Pers, yang menyatakan bahwa UU PERS mengamanatkan, bahwa Perusahaan Pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers, termasuk juga wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ).
Kemudian Mohammad Nuh (oknum Ketua Dewan Pers) beberapa waktu lalu pernah menyampaikan statemen, bahwa Perusahaan Pers yang telah memiliki legalitas hukum, seperti akta pendirian (PT) dan (SIUPP) dianggap belum cukup, sehingga harus melalui verifikasi dan ijin dari Dewan Pers.
Demikian juga CH. Bangun (oknum wakil ketua Dewan Pers) yang mana baru-baru ini menyampaikan pernyataan yang di nilai para Organisasi Pers/ Prusahaan dan para Wartawan, sangat diskriminatif dan menebar kebencian serta kesesatan, dengan menyebut bahwa Organisasi Pers harus terverifikasi di Dewan Pers, dan jika tidak, maka Organisasi Pers itu dianggap illegal.
Sehingga menurut Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Jawa Barat Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM, bahwa semua pernyataan itu, tentu telah sangat menyakitkan bagi Insan Pers, Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers yang bukan menjadi konstituennya.
“Stop arogansi Dewan Pers, seharusnya keberadaan Dewan Pers sebagai solusi atas perbedaan dan kemajemukan Pers di Indonesia, bukan sebaliknya menjadi pemecah-belah persatuan dan kesatuan Insan Pers.” ungkap Ketua DPD AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Provinsi Jawa Barat.
Sehingga menurut Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Jawa Barat Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM, kalau sikap Dewan Pers tersebut tidak berubah dan masih arogan, maka sangat di mungkinkan yang mayoritas Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers (diperkirakan berkisar 60-70 %) yang diluar konstituen Dewan Pers tidak akan merapat ke Dewan Pers.
“Saya meminta agar Dewan Pers untuk mencabut pernyataan dan Surat Edaran yang mengandung diskriminatif dan provokatif, serta meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada masyarakat Indonesia, sebelum Insan Pers dan Organisasi Wartawan serta Perusahaan Pers melakukan reaksi yang lebih keras”, tegasnya.
Selanjutnya Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Jawa Barat Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM menambahkan, agar semua pihak memahami bahwa posisi Dewan Pers yang dahulu sangatlah berbeda dengan Dewan Pers yang sekarang, sebab dalam UU No. 11 Tahun 1966 keberadaan Dewan Pers sebagai alat Pemerintah, yang berfungsi sebagai pendamping Pemerintah dan bersama Pemerintah membina perkembangan juga pertumbuhan Pers di tingkat Nasional.
Disini jelas bahwa Dewan Pers ketika itu memiliki kekuasaan penuh untuk membina, mengatur dan membatasi gerak Pers. sedangkan UU Pers No. 40 Tahun1999 sangat berbeda, hal dimana kedudukan Dewan Pers adalah Lembaga Independen yang memiliki Tugas Pokok, yaitu: mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional, yang tertuang dalam UU Pers pasal 15 ayat 1.
“Itulah tugas pokok menurut UU PERS Tahun 1999, maka sangat jelas perbedaannya dengan paradigma lama”, jelas mantan Anggota DPRD 3 (tiga) periode di Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya dikatakan, bahwa Dewan Pers adalah sebagai Lembaga Independen yang dibentuk oleh para Wartawan, dalam hal ini diwakili oleh Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers sebagai pemilih Kepengurusan Dewan Pers, yang ditetapkan oleh SK Presiden (yang tertuang dalam UU Pers pasal 15 ayat 3, 4 dan 5), maka seharusnya diakhir jabatan Ketua dan Jajaran Kepengurusan Dewan Pers harus memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada para Wartawan (Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers) dan kepada Presiden yang mengeluarkan SK dan yang memberi dana bantuan Pemerintah. Itu mekanisme yang sesuai amanat UU PERS”, ungkapnya.
Selain itu, masih menurut Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM mantan Anggota DPRD 3 (tiga) periode di Kabupaten Majalengka, agar diketahui kalau Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi kepada Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers, karena anggota Dewan Pers ditunjuk dan dipilih oleh Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers.
“Masa seh mau memverifikasi majikannya? dan kami tegaskan bahwa fungsi Dewan Pers bukan melakukan verifikasi, tapi mendata dan menfasilitasi, serta mendata semua Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers, yang apabila ditemukan syarat-syaratnya belum lengkap, maka tugas Dewan Pers menfasilitasi dan membantunya agar melengkapinya, sesuai dengan undang-undang, sehingga memiliki legalitas hukum formal dari Kementrian Hukum dan HAM, itulah Tugas dan Fungsi Dewan Pers, sebagaimana yang tertuang dalam UU PERS pasal 15 ayat 2, mangkanya baca kembali dong,” tukas Ketua DPD AWI Jabar, yang alumnus Pondok Modern Gontor tahun 1988 (Gonsus’88).
Disamping itu, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM, mengatakan agar perlu dipahami juga, bahwa Dewan Pers itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ), tapi sebaiknya atau bahkan seharusnya tugas Dewan Pers itu membuat Peraturan Pedoman Pelaksanaan UKW dan UKJ yang disesuaikan dengan program Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003, sebab BNSP merupakan satu satunya Lembaga yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi.
Maka tugas Dewan Pers itu sebenarnya adalah untuk menfasilitasi komunikasi antar Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers dengan BNSP, sehingga terjalin kerjasama dalam pelaksanaan UKW dan UKJ.
“Itulah yang dimaksud bagian dari fungsi Dewan Pers sebagai fasilitator, bukan mengeluarkan Sertifikat UKW dan UKJ, lalu membuat pernyataan bagi wartawan yang tidak mengikuti UJK Dewan Pers adalah Wartawan Abal Abal, padahal Pernyataan seperti ini bisa menjadi penyebab terpecah belahnya Persatuan dan Kesatuan Insan Pers Nasional,” tandasnya.
Untuk itu, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Jawa Barat Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM berharap agar jangan sampai Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers membubarkan Kepengurusan Dewan Pers dan membentuknya kembali Kepengurusan Dewan Pers yang baru, yang lebih profesional dan akomodatif serta tidak ditunggangi oleh kepentingan pribadi dan maupun kelompoknya”, pungkas Ketua DPD AWI jabar.
Laporan : Hotma Lingga
Tags: kabupaten bogor
-
Awal Ramadhan Wakapolda Sulsel Gelar Jumat Curhat di Warkop Al-FAYYADH Maros, Warga Keluhkan Ternak Berkeliaran
-
Danrem 043/Gatam Dampingi Menko PMK Pantau Arus Balik Lebaran 2023
-
Bangun Kemandirian Fiskal, Mendagri Dorong Kepala Desa Tingkatkan Pendapatan Asli Desa
-
Presiden Jokowi Cek Pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Pekanbaru
-
Sinergitas Erat Dukung Program Strategis Nasional, Pemkab Mukomuko Bersama Forkompimda Gelar Rapat Evaluasi & Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Tahun 2026
-
Wakili Kapolda Sulteng, Karo SDM Beri Bantuan Kepada Warga Saat Kunjungi Polres Buol
-
Kabid Humas Polda Jabar: Woow Rekor Baru, Polisi Pertama Kali Ungkap Narkotika Jenis Sabu Senilai Lebih dari 29 miliar Rupiah
-
Polres Pinrang Laksanakan Baksos dan Zoom Meeting Bersama Kapolri Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024
-
Wali Kota Sukabumi melantik Kepengurusan BAZNAS yang baru
-
Gelar FGD Kenaikan Harga BBM, Kapolres Demak: Kami Tampung Keluhan Masyarakat





