REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG untuk dilengkapi, Selasa (29/8/2023).
Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa.

Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Adapun Tersangka ARPG tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.. (K.3.3.1)
Laporan : Hotma
Sumber : Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
TNI AL Lanal Lampung Serbu 500 Warga Lampung Laksanakan Vaksinasi Maritim Dosis I
-
PSHT Cabang Batang Siap Menjaga Kondusivitas Kamtibmas
-
Aksi Alumni Akpol 1996 Bantu Korban Gempa Cianjur
-
Ditjen Bina Pemdes Perkuat Dinas PMD Kabupaten untuk Keberlanjutan Program Pamsimas
-
Polres Banjarnegara Gelar Apel Jelang Malam Takbiran
-
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Kegiatan Peresmian Rumah Produksi Mocaf
-
Media Indonesia Online (MIO) Siantar Simalungun Audiensi Kekantor BNN Kota Pematang Siantar
-
Mankodri, S.H., M.M : Meminta ASN Di lingkungannya Mengevaluasi Kinerja Dan Tugas Yang Belum terselesaikan.
-
Titi Anggraini Raih Gelar Doktor FHUI, Wamen Viva Yoga: Disertasinya Memberi Harapan Baru Pada Hukum Pemilu
-
Menparekraf Dukung Pembentukan Geopark Nasional di Gorontalo

