REAKSIMEDIA.COM | Depok – Saya ucapkan selamat dan sukses kepada Mbak Titi yang telah lulus menjadi doktor dengan nilai sangat memuaskan atau A”, ujar Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi selepas menghadiri sidang terbuka promosi doktor Titi Anggraini di Gedung F, Lantai 2, Balai Sidang Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Jawa Barat, 15/6/2026.
Disertasi Titi Anggraini, yang saat ini menjadi anggota Dewan Pembina Perludem dan pengajar di FHUI, dengan judul ‘Dampak Legislative Inaction Dalam Tata Kelola Pemilu Serentak 2024 dan Urgensinya Terhadap Pembentukan Komisi Hukum Pemilu di Indonesia’ buah dari studinya di S3 selama 6 tahun. Dengan dinyatakan lulus, maka Titi Anggraini merupakan doktor hukum dari FHUI yang ke-353. Di tahun ini, ia merupakan lulusan yang ke-13.
Lebih lanjut Viva Yoga mengatakan disertasi yang disampaikan dalam sidang memberi harapan baru untuk mewujudkan hukum pemilu yang demokratis, koheren, dan adaptif. Dirinya sepakat dengan apa yang disampaikan bahwa ketiadaan tindakan dan ketidakaktifan legislatif (legislative inaction) menimbulkan inkonsistensi, multitafsir, serta kekosongan hukum yang berdampak langsung terhadap kapasitas penyelenggara pemilu dan kualitas tata kelola pemilu serentak.
Viva Yoga mengatakan dirinya kerap berdiskusi dengan Titi Anggraini dalam berbagai kesempatan terkait menciptakan pemilu yang luber dan jurdil.
“Beberapa waktu yang lalu, Mbak Titi datang ke Kantor PAN untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi UU Pemilu”, ujarnya.
“Dan Kita bahas bersama dengan aktivis lainnya”, tambahnya.
Dalam pertemuan para aktivis yang terhimpun dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Revisi Kodifikasi Undang-undang Pemilu menyerahkan draft revisi Undang-Undang pemilu. Viva Yoga dalam pertemuan menegaskan PAN konsisten memperjuangkan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas dengan berbasis pada aspirasi rakyat.
Berbagai masukan dari Titi Anggraini termasuk Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay, semua dicatat oleh Viva Yoga. Aspirasi yang disampaikan misalnya mengenai ambang batas atau parliamentary threshold, e-voting, dan perlunya dapil luar negeri.
“Semua masukan kita catat dan perlu diperdalam”, ujarnya.
Dirinya mengajak kembali para aktivis pemilu untuk datang ke kantor partai dan berdiskusi guna meningkatkan kualitas pemilu.
“Di internal, masukan ini kita bahas secar intens”, tegasnya.
Sidang terbuka tersebut dipimpin oleh Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., dengan penguji Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL., Prof. Dr. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Prof. Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H., Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A.
Selain Viva Yoga, undangan hadir dalam sidang terbuka adalah Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga terlihat Politisi PDIP Gandjar Pranowo. (ARW)
Sumber : Tim Kementerian Transmigrasi
Tags: Depok
-
Empat Orang Pelaku Pembajak Kapal di Karangsia, Berhasil di Ciduk Satpolres OKI
-
Anggaran Pakan Rusa dan Beasiswa Jadi Isu Politik, Tim Hukum Romer: Statement Billy Ibarat Menepuk Air Terkena Muka Sendiri
-
Bagi Pemudik yang Melalui Jalan Tol Semarang-Batang Bisa Istirahat Ditempat yang Telah Disediakan Petugas
-
Akses Kesehatan Gigi Jangkau Teluk Wondama, Ratusan Warga Hemat Jutaan Rupiah untuk Berobat
-
Wamen Viva Yoga Dorong Transmigran Yogyakarta Kembangkan Torire dan Taramanu Tua Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
-
Peran Aktif Masyarakat dalam Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
-
Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Air Minum untuk 20 Ribu Jiwa di KEK Tanjung Lesung
-
Gus Halim: Desa Harus Mampu Beradaptasi dengan Digitalisasi
-
Jadi Pembina Gelaran Apel TAPAKSIAPI 2022, Ketua KPK: Ini Harus Diniatkan sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Kemendagri Harap Jadi Contoh dan Memotivasi Daerah


