REAKSIMEDIA.COM | Demak – Viral Kasminto alias Mbah minto yang terancam bui Karena membacok seorang pria di kolam ikan yang di jaganya di Demak kini berkas Mbah minto sudah di ajukan.
Terkait perkara penganiayaan atas nama Kasmito sudah kita lakukan tahap dua, yang mana pada Kamis 7 Oktober 2021, di mana kita nyatakan berkas itu lengkap. Pada hari itu langsung kita lakukan tahap dua, kemudian tidak berapa lama sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Demak,” kata Kasi Intel Kejari Demak Yulianto Aribowo di ruang kerjanya, Rabu (13/10/2021).
“Korban pada saat itu sedang menyiapkan alat setrum, kemudian terdakwa sudah melihat, sudah mengetahui bahwa korban datang dengan sepeda motor kemudian secara langsung terdakwa melakukan pembacokan terhadap korban. Yang mana korban pada saat itu belum melakukan pencurian,” ujarnya.
Benarkah Mbah Minto Bela Diri melawan Pencuri Ikan? rame rame media memberitakan atau memframing bahwa mbah minto membela diri sampai seolah olah ada perkelahian tanding,
Kasi intel Kejari Demak Yulianto menerangkan sesuai dengan BAP Mbah minto, Korban datang mengendarai motor, saat parkir mbah minto gemboskan ban sepeda motor korban.
Korban pada saat menyiapkan alat strum, kemudian teedakwa sudah melihat korban datang dan langsung melakukan pembacokan, yang mana korban saat itu belum melakukan pencurian. Ujarnya.
Dalam BAP Mbah Minto. itu disebutkan korban sempat meminta ampun kepada Mbah Minto. Namun, Mbah Minto terus melakukan aksinya hingga korban berhasil melarikan diri.
“Selanjutnya setelah dilakukan pembacokan pertama, korban mohon ampun minta maaf tetapi terdakwa tetap melakukan pembacokan yang kedua mengenai arah leher sebelah kiri. Akibat dari itu kemudian korban merasa kesakitan lari naik sepeda motor, di tengah jalan korban terjatuh,” urai Yulianto.
“Kemudian ditolong warga, dibawa ke rumah sakit terdekat, Kemudian dilakukanlah laporan oleh korban terkait penganiayaan terhadap korban. Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) yang kita terima kronologisnya seperti itu,” terangnya.
Dari BAP tsb dapat di simpulkan tersangka menganiaya korban dan tidak ada perlawanan korban sehingga tidak bisa diartikan tsk membela diri.
Seperti diketahui, sebelumnya, polisi mengaku menangkap Mbah Minto usai ada laporan temuan warga yang menderita luka bacok di lengan kanan dan leher kiri pada 7 September 2021 lalu.
Mbah minto di jerat dengan pasal penganiayaan berat pasal 351 ayat 2 sebab mbah minto melakukan pembacokan terhadap korban.
Laporan : Suryadi
Tags: demak
-
Operasi Patuh Lodaya Dimulai, Kapolres Subang Pimpin Apel Gelar Pasukan Secara Gabungan
-
Awali Tahun 2023, 37 Personil Polres Gowa dapat Reward dari Kapolres Gowa
-
Pimpin Apel Pagi, Dandim 1710/Mimika Tekankan Kembali Kepada Prajurit dan PNS Jauhi Segala Bentuk Perjudian
-
Lebih Dekat Dengan Sutradara Ivan Bandhito; Siap Jadi Sutradara Anak Medan
-
Polres Bogor Dalami Aksi Perampasan Sepeda Motor Yang Menimpa Seorang Wanita di Sukaraja Bogor
-
Tinjau Vaksinasi COVID-19 Keluarga Pegawai Kementerian PUPR di Samarinda, Menteri Basuki Pesan Tetap Taat Prokes
-
Ali Yusron Dongoran dan Adi Martua Harahap : Aparat Hukum Diminta Usut Tuntas Pengadaan Lampu Solar Cell TA.2021 di Kabupaten Tapanuli Selatan
-
M. Sarip: IKN Sebagai Pusat Peradaban Yang Indonesia-Sentris
-
Sinergitas Tripika Kecamatan Parangloe Laksanakan Patroli Yustisi Skala Besar Terkait PPKM Mikro
-
Bupati Dolly Bersama Forkopimda Tapsel Sambut Kedatangan Kapoldasu

