REAKSIMEDIA.COM | Demak – Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Adapun para tersangka Curanmor antara lain Muhammad Maulana Ibrahim (21) warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Kemudian Muhammad Rizkhi (21) warga Kabupaten Magelang dan Novi Dwi Aryanto (45) warga Kabupaten Jepara.
Selanjutnya tersangka pelaku Curas yang berhasil di tangkap yakni Danang Lilva Faza (21) warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam ungkap kasus tersebut, berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dan Supra X. Kemudian satu buah dos box handphone merek Samsung A7.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyatakan, seluruh kasus tersebut diungkap selama bulan Mei dan Juni 2022. Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling.
Mereka menjual sepeda motor hasil pencurian dengan cara memasarkan di media sosial.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 362, 363 dan 365 KUHAPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 dan 9 tahun penjara,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (9/7/2022).

Khusus tersangka Danang Lilva Faza, dia mengaku melakukan Curas terhadap anak – anak dengan cara mengambil paksa handphone milik korban ketika sedang bermain di depan rumahnya.
“Diketahui, Danang melakukan Curas bersama rekannya berinisial IF yang kini masih dalam pengejaran petugas. Mereka menarik paksa handphone milik korban hingga korban terjatuh,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua sesuai hasil pengungkapan kasus tersebut dapat mengambil barang tersebut di Polres Demak tanpa dipungut biaya.
Kepada masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap kendaraannya. Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan terkunci.
“Kami iimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian dimanapun berada. Kemudian, tidak lupa selalu mengunci dobel kendaraan ketika beraktivitas di luar rumah. Bila perlu gunakan kunci ganda, supaya lebih aman lagi silahkan pasang alarm,” tandasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: demak
-
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer
-
Kapolda Jabar Berikan Kuliah Umum pada Peserta Didik Sespimen Polri Dikreg ke-62 dengan Tema ‘Role Mode Dalam Kepemimpinan Polri’
-
Bentuk Peduli, Polsek Tompobulu Berbagi Sembako ke Warga Prasejahtera
-
Lewat Kegiatan FGD Bersama FKPM dan Masyarakat, ini yang Disampaikan Kasat Binmas Polres Gowa
-
Segera Rampung, Papua Youth Creative Hub sebagai Sarana Kreasi Generasi Muda Papua
-
Kementerian PUPR Bersama Kementerian Sosial Kolaborasi Sediakan Rusun Khusus MBR di Bekasi, Jawa Barat
-
Mendagri Imbau Daerah yang Kekurangan Stok Komoditas Lakukan Langkah Pemenuhan
-
Vaksinasi Massal Dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Katangka, Sebagai Penyelenggara Polsek Somba Opu
-
Polresta Cilacap Adakan Sosialisasi DIPA TA 2023
-
Kawal dan Sukseskan Program Pemerintah, Polsek Pageruyung Melaksanakan Monitoring Vaksinasi Massal

