REAKSIMEDIA.COM | Purworejo – Aipda AL akhirnya secara resmi dipecat dari keanggotaannya di Polri. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja di halaman Polres setempat pada Selasa pagi (8/11/2022). Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.
Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.
Pria yang diduga melakukan pelanggaran berat dengan asusila dengan istri anggota TNI itu, nampak tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.
Kapolres Purworejo dalam konferensi pers mengatakan, putusan PTDH diberikan pada AL akibat pelanggaran berat berupa perselingkuhan yang dilakukannya pada Februari 2022 lalu.

Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo,” tegasnya
Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.
“Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 07 November 2022 banding dari Aipda AL di tolak hingga pada hari ini dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di mapolres Purworejo,” tambahnya.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy pada kesempatan terpisah menambahkan, sinyal sanksi tegas terhadap AL sudah disampaikan Kapolda Jateng pada Senin (7/11/2022).
“Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan AL,” kata Kabidhumas.
Dijelaskannya, AL pada bulan Februari 2022 digrebek oleh warga pada saat subuh, karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA yang merupakan istri anggota TNI di desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano, Purworejo.

Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AF langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian.
“Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH- nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri,” tandasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Purworejo
-
Polda Jateng Tabuh Genderang Perang Lawan Perjudian
-
Hadiri Undangan Wakaf Tabagsel Forum, Bupati Tapanuli Selatan Apresiasi ACT
-
Reza Alamsah L SH Ketua BPC HIPMI Pinrang All Out Menangkan Paslon Nomor Urut 2 ” BERIMAN” Bersama ANDALAN HATI Pada Pilkada 2024
-
Cegah Karhutla Kapolsek Tenjo Sinergi Bersama Forkopimcam Berikan Himbauan Para Petani Diwilayah Hukum Tenjo
-
Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Anarkis di Luar Stadion Kanjuruhan
-
Kababinkum TNI Buka FGD Sistem Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Indonesia
-
Pj Wali Kota Sukabumi Melantik Sebanyak 143 Pejabat Fungsional Nakes dan Guru
-
Hj.A. Sri Widiyati Irwan : Ketua Dekranasda Pinrang Hadiri Langsung Puncak Peringatan Dewan Dekranasda Nasional di Medan
-
Bertemu Menko Marves, Bamsoet: Menko Marves Dukung Pelaksanaan Jakarta E-Prix 2023
-
H.Halim Dan Sardiono (HS) Mengukuhan Tim Korcap, Kordes Serta Relawan Di Kecamatan Singing




