REAKSIMEDIA.COM | Tulang Bawang Lampung – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H 2021.Selasa 11/05/2021
Dalam SE Nomor 045.2/ 1807 /02/2021
yang diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2021. Arinal memperbolehkan umat muslim diseluruh daerah Provinsi Lampung melaksanakan shalat id di Masjid atau di lapangan.
Dengan syarat dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing Kabupaten/Kota.
Adapun isi poin Surat Edaran yang diterbitkan Gubernur Lampung yakni dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021, maka dengan ini disampaikan ha-hal sebagai berikut :
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka menggaungkan Asma Allah, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Di laksanakan terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid, mushala, dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat :
b. Kegiatan Takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian;
c. Kegiatan Takbir dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
2. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing, sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya;
3. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing Kabupaten/Kota;
4. Penetapan Zona Resiko Covid-19 Kabupaten/Kota ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 Nasional secara mingguan di website : www.Covid19.go.td.
5. Dalam hal Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021, di laksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19, secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut :
a. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun Shalat dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
c. Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan menyiapkan alat pengecek suhu (thermogun), dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
e. Seluruh Jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah Idul fitri di masjid dan lapangan.
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antar khatib dan jemaah
h. Sesuai pelaksanaan Shalat Idul Fitri jemaah kembali kerumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar Protokol Kesehatan Covid-19 diterapkan dengan baik, aman dan terkendali, “tutur Arinal.
Laporan : TEGUH WIYONO
Sumber : Kominfo Tuba
Tags: tulang bawanh lampung
-
Ini Harapan Kapolres Gowa Saat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian
-
Pulihkan Produksi Pertanian, Kementerian PUPR Rehabilitasi Bendung Benanain NTT
-
Orasi Ilmiah Wisuda Ke-52 STIEI Jakarta, Wamen Viva Yoga: Optimis Menghadapi Tantangan Kemajuan Zaman, Kunci Sukses
-
Kementerian PUPR Ajak Sinergi Antisipasi Badai La Nina dengan Memitigasi Bencana
-
Program Jumat Curhat Polres Bogor Masih Mendominasi Sebagai Wujud Pelayanan Polri Presisi Kepada Masyarakat Kabupaten Bogor
-
Polres Mukomuko Gelar Pelatihan Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas, Kapolres: Bhabinkamtibmas Cerminan Wajah Polri di Tengah Masyarakat
-
LBH RJB Adakan Webinar Nasional, Ketua DPW Jakarta: Muchdi PR Masih Sah Dan Berkekuatan Hukum
-
Gelar Sosperda Tentang Kesehatan di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Parlindungan SH MH: Hanya Bawa KK & KTP, Warga Bisa Berobat Gratis di Rumah Sakit
-
Turnamen Voli Istimewa Piala Karang Taruna Meriahkan HJB ke-544 di Malasari Nanggung
-
Jokowi Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana Polri

