REAKSIMEDIA.COM | Padangsidempuan, Sumut – Dalam UUD 45 disebutkan bahwa Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dan kekerasan dan diskriminatif.
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan secara signifikan mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur apa lagi dilakukan lebih dari satu orang pelakunya akan ditambahi hukumannya 1/3 dari hukuman yang sudah ditetapkan, sebagaimana bunyi ayat 1 UUD No 17 tahun 2016.
(KS) warga Desa RB yang merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh Lima Orang yang berinisial, (KA), (IF), (BA), (AD) dan (AA) demikian diceritakan (KS) kepada wartawan Reaksi, Selasa (25/07) di rumah neneknya.
Sebagaimana disampaikan keluarga korban, Sagiman menyampaikan kepada Wartawan Reaksi, Jumat (28/07) di rumah nenek korban, bahwa kasus pengaduan pencabulan anak tersebut, telah dilimpahkan pihak Polres Padangsidempuan ke Kejaksaan Negeri Padangsidempuan.
Sagiman yang merupakan paman korban, sebagamana didapatkannya kepada wartawan Reaksi Media, menyampaikan rasa sangat berterima kasih sekali atas pelimpahan kasus tersebut yang sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, khususnya kepada Unit PPA maupun Kasat Reskrim Kota Padangsidempuan.
Laporan : Irawadi.
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Danlantamal IX Buka Jambore Pecinta Alam Maluku ke XXV di Buru Selatan
-
Syarat Pendaftaran PPDB Tahun 2021 Di SMA Negeri 1 Cibinong Kabupaten Bogor
-
Hujan Deras, Tanggul Bahu Jalan Sepanjang 30 Meter Longsor
-
Optimalkan Peran Bank Syariah melalui SDM Unggul
-
BHABINKAMTIBMAS Wilayah Hukum Polsek Sukamakmur Sosialisasi Dan Edukasi Penggunaan Masker Kepada Masyarakat
-
Progres Sasaran Fisik TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula Capai Hasil Signifikan
-
Amel Gadis Cantik Pemilik Takuni Cafe Tak Sungkan Masuk Dapur
-
Jelang Idulfitri 1444 H, Kemendagri Gelar Bakti Sosial dan Bazar Ramadan
-
Musyawarah Desa Khusus Penetapan Hasil Pendataan SDGs Desa Topejawa Tahun 2021
-
Soroti Situasi Afghanistan di KTT ASEM Ke-13, Presiden Jokowi: Indonesia Siap Bantu

