Berkas Pencabulan Anak Di Wilayah Hukum Polres Padangsidempuan Sumut Dilimpahkan Ke Kejaksaan

REAKSIMEDIA.COM | Padangsidempuan, Sumut –  Dalam UUD 45 disebutkan bahwa Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dan kekerasan dan diskriminatif.

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan secara signifikan mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur apa lagi dilakukan lebih dari satu orang pelakunya akan ditambahi hukumannya 1/3 dari hukuman yang sudah ditetapkan, sebagaimana bunyi ayat 1 UUD No 17 tahun 2016.

(KS) warga Desa RB yang merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh Lima Orang yang berinisial, (KA), (IF), (BA), (AD) dan (AA) demikian diceritakan (KS) kepada wartawan Reaksi, Selasa (25/07) di rumah neneknya.

Sebagaimana disampaikan keluarga korban, Sagiman menyampaikan kepada Wartawan Reaksi, Jumat (28/07) di rumah nenek korban, bahwa kasus pengaduan pencabulan anak tersebut, telah dilimpahkan pihak Polres Padangsidempuan ke Kejaksaan Negeri Padangsidempuan.

Sagiman yang merupakan paman korban, sebagamana didapatkannya kepada wartawan Reaksi Media, menyampaikan rasa sangat berterima kasih sekali atas pelimpahan kasus tersebut yang sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, khususnya kepada Unit PPA maupun  Kasat Reskrim Kota Padangsidempuan.

Laporan : Irawadi.

Baca juga:  Pentingnya Mengetahui Kesehatan Warga Binaan, Babinsa Koramil Jila Dampingi Nakes  Adakan Pemeriksaan Rutin

Tags: