REAKSIMEDIA.COM | Padangsidempuan, Sumut – Dalam UUD 45 disebutkan bahwa Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dan kekerasan dan diskriminatif.
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan secara signifikan mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur apa lagi dilakukan lebih dari satu orang pelakunya akan ditambahi hukumannya 1/3 dari hukuman yang sudah ditetapkan, sebagaimana bunyi ayat 1 UUD No 17 tahun 2016.
(KS) warga Desa RB yang merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh Lima Orang yang berinisial, (KA), (IF), (BA), (AD) dan (AA) demikian diceritakan (KS) kepada wartawan Reaksi, Selasa (25/07) di rumah neneknya.
Sebagaimana disampaikan keluarga korban, Sagiman menyampaikan kepada Wartawan Reaksi, Jumat (28/07) di rumah nenek korban, bahwa kasus pengaduan pencabulan anak tersebut, telah dilimpahkan pihak Polres Padangsidempuan ke Kejaksaan Negeri Padangsidempuan.
Sagiman yang merupakan paman korban, sebagamana didapatkannya kepada wartawan Reaksi Media, menyampaikan rasa sangat berterima kasih sekali atas pelimpahan kasus tersebut yang sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, khususnya kepada Unit PPA maupun Kasat Reskrim Kota Padangsidempuan.
Laporan : Irawadi.
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri Wiyagus Harap IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten
-
Gus Halim: Musdes Wujud Transparansi Pembangunan Desa
-
Masuk 50 Besar ADWI 2022, Menparekraf Dorong Desa Wisata Kambo Sulsel Optimalkan Atraksi Wisata
-
Jaga Kondisi Wilayah Agar Tetap Kondusif, Anggota Koramil Kuala Kencana BKO Polres Mimika bersama PT. FI Laksanakan Penertiban Pendulang Liar
-
GEMURA Sesalkan Konflik Internal PBNU: Khawatir Rusak Marwah Islam Indonesia
-
Berkunjung ke Palangka Raya, Wamenhan M. Herindra Tinjau Lokasi Food Estate
-
Tim Satya Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri Limpahkan Tiga Orang Kurir Sabu Kepada Tim Panther Sat Resnarkoba Polres Karimun
-
Tinjau Percepatan Vaksinasi COVID-19, Muspika Subah Motivasi Petugas Medis
-
Operasi Gabungan, Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Edar Berhasil Disita Polisi
-
Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Hadiri Muskam Tingkat Kampung

