REAKSIMEDIA.COM | Padangsidempuan, Sumut – Dalam UUD 45 disebutkan bahwa Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dan kekerasan dan diskriminatif.
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan secara signifikan mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur apa lagi dilakukan lebih dari satu orang pelakunya akan ditambahi hukumannya 1/3 dari hukuman yang sudah ditetapkan, sebagaimana bunyi ayat 1 UUD No 17 tahun 2016.
(KS) warga Desa RB yang merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh Lima Orang yang berinisial, (KA), (IF), (BA), (AD) dan (AA) demikian diceritakan (KS) kepada wartawan Reaksi, Selasa (25/07) di rumah neneknya.
Sebagaimana disampaikan keluarga korban, Sagiman menyampaikan kepada Wartawan Reaksi, Jumat (28/07) di rumah nenek korban, bahwa kasus pengaduan pencabulan anak tersebut, telah dilimpahkan pihak Polres Padangsidempuan ke Kejaksaan Negeri Padangsidempuan.
Sagiman yang merupakan paman korban, sebagamana didapatkannya kepada wartawan Reaksi Media, menyampaikan rasa sangat berterima kasih sekali atas pelimpahan kasus tersebut yang sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, khususnya kepada Unit PPA maupun Kasat Reskrim Kota Padangsidempuan.
Laporan : Irawadi.
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Bupati Tapanuli Selatan Santuni 2 Keluarga Korban Kebakaran di Desa Huta Holbung
-
Walikota Buka Bimtek Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemko Padangsidimpuan
-
Sambung Rasa Dengan Transmigran Konawe Utara, Wamen Viva Yoga: Transmigrasi Untuk Menjaga NKRI dan Memperkuat Faham Kebangsaan
-
Pembangunan Panggung Krapyak, Gus Hilmy Tekankan Filosofi Manunggaling Kawulo Gusti
-
Cegah Aksi Premanisme dan Pungli, Personil Sat Sabhara Polres Gowa Temui Sopir Truk
-
Aksi Solidaritas Komunitas Wartawan Humbang Hasundutan Disambut Baik Oleh Kapolres Humbahas
-
TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Rampungkan Rehab 5 Unit MCK, Tingkatkan Kualitas Sanitasi Warga Kampung Sesor
-
Sinergi TNI-ATR/BPN, Panglima TNI Terima Kunjungan Menteri ATR/BPN
-
Bertolak ke Aceh, Presiden akan Luncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial HAM Berat
-
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja


