REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Pengungkapan kasus pembunuhan dengan senjata tajam yang di lakukan beberapa kelompok remaja dengan berboncengan sepeda motor diketahui hampir sebanyak 6-7 Kendaraan melintas di wilayah Pasar Ciampea Kabupaten Bogor, dimana hilangnya nyawa seseorang Korban Muhammad Bintang Satria (16-17) dengan luka sabetan senjata tajam pada leher korban yang dibawa dan disabetkan para pelaku pada Jumat 1 Desember 2023 di Jalan Raya Pasar Ciampea k Kec Ciampea Kab Bogor.

Atas perintah langsung Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,.SIK memerintahkan langsung kepada Kapolsek Ciampea Kompol Suminto,SIP,.MH dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara S.Tr.K., S.I.K, Untuk segera menindak lanjutti atas perkara tersebut dan ” tangkap para pelaku proses tindak lanjut segera ” “, dan berkat kerja cepat dan kegigihan pihak Kepolisian Polsek Ciampea dan Resmob Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Mengamankan Para Pelaku Pembunuhan dari Hasil Keterangan Para Saksi Saksi dilokasi TKP dan Penelitian CCTV di seputaran Jalan Raya Pasar Ciampea Para Pelaku diamankan ditangkap dirumahnya masing – masing sebagai terduga pelaku Pembunuhan tersebut ada 3 (tiga) orang yang sudah berhasil diamankan diantaranya AFH (18) dirumahnya di Wilayah Ds Gunung Menyan Kec Pamijahan Kab Bogor Pelajar SMK Pandu, MAR (16) Pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai Pembacok yang membawa Celurit pendek kepada Korban Muhammad Bintang Satria, diamankan dirumahnya di Ds Gunung Menyan Kec Pamijahan Kab Bogor, dan DDD (17) yang ikut serta berboncengan 3 (tiga) di sepeda motor tersebut diamankan di rumahnya di Ds Pasarran Kec Pamijahan Kab Bogor, dan barang bukti yang berhasil Pihak Kepolisian amankan adalah berupa Celurit dan Sepeda Motor roda dua yang digunakan para pelaku tersebut.

Hingga saat ini Pihak Kepolisian masih melakukan Pemeriksaan Lanjut kepada diduga para pelaku saat kejadian masih di dalami untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan motif pelaku adalah memang mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan sampai menelan korban.
Dari pengungkapan yang kita lakukan ini dan prose lanjut dimana atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentanv Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Pelaku diancam pidana penjara hingga diatas 5 tahun, tutup Kapolsek Ciampea Kompol Suminto.
Laporan : Sandio
Tags: kabupaten bogor
-
Polsek Ciampea Lakukan Investigasi Penyelidikan Terkait Adanya Pencurian dengan Kekerasan
-
Kapolres Pinrang Hadiri Peresmian RTLH Tahap 2 Dan Launching RTLH Tahap 3 di Kecamatan Batulappa
-
Terima Program Bedah Rumah Kapolda Bengkulu, Warga: Alhamdulillah, Terimakasih Polri
-
Sinergi DPU dan DPRD Menuju Infrastruktur di Kabupaten Sukabumi,Satu Tahun Melangkah Pasti
-
Evaluasi Vaksinasi Selama Ramadhan, Pangdam XII/Tpr Ikuti Vicon dengan Panglima TNI
-
DPD IPK Karo Berikan Bantuan Ke Korban Tanah Longsor Di Lau Bawang
-
Sambut HUT RI Ke 76, PUK F.SPTSI-K.SPSI Simalingkar A Gelar Gotong Royong
-
Polres Mukomuko Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke 78, AKBP Yana: Setetes Darah Kita, Nyawa Bagi Orang Lain
-
Maluku Utara Sambut Advokat Baru: Rektor STT IKAT Dr. Tommy Sanfaat Perkuat Barisan Penegak Hukum dengan Visi Teologis
-
Mengabdi Tanpa Pamrih Demi Kondusifitas Bumi Hibualamo, Sat Samapta Polres Halut Pastikan Keamanan Masyarakat dengan Menyisir Titik Rawan



