Residivis Spesialis Curanmor dan Pengedar Samcodin Dibekuk Satreskrim Polres Mukomuko

IMG 20231114 WA0044

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut terungkap disaat Konferensi pers Satreskrim Polres Mukomuko atas pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan pengungkapan peredaran obat terlarang yang di gelar di Mapolres Mukomuko, Selasa sore (14/11/23).

Tim Macan Selagan Polres Mukomuko berhasil menangkap tersangka SA (29) residivis spesialis Curanmor yang telah 3 X keluar masuk penjara, warga Tanah Harapan Kecamatan Kota Mukomuko ini ditangkap Personel karena diduga telah mencuri sepeda motor Honda CBR 150 milik Rino warga Koto Jaya yang terparkir didepan Los/Kios Pasar Koto Jaya beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH melalui Wakapolres Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Muzni SIK MH menyebutkan, tersangka SA ditangkap Tim Macan Selagan Polres Mukomuko di wilayah Pondok Batu usai seminggu “mengembat” motor yang bukan miliknya.

“Berdasarkan laporan korban, Tim Macan Selagan Polres Mukomuko akhirnya menangkap pelaku yang merupakan Residivis spesialis Curanmor, tersangka ini sudah 3 X keluar masuk penjara, pertama tahun 2007 kasus pencurian uang, kemudian pada 2016 kasus pencurian motor, selanjutnya tahun 2021 kasus pencurian motor diwilayah hukum Polres Bengkulu Utara,” ungkap Kompol Ahmad Musrin Muzni.

 

Wakapolres juga mengatakan,”Dari tangan tersangka kita temukan 1 unit Motor yang dicuri dan 1 buah kunci Letter T, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucap Wakapolres Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Muzni yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra StrK dan Kasi Humas Polres Mukomuko Ipda Agus Cik serta Kanit Tipidter Bripka Isa.

Lanjut Wakapolres menyebutkan, untuk kedua pelaku Pengedar Samcodin, kedua pelaku SMH (20) warga Desa Pauhtrenja 14 Koto dan ADS (21) warga Ranah Karya Lubuk Pinang diamankan Unit Tipidter Polres Mukomuko karena kedapatan mengedarkan Samcodin (Obat Terlarang).

“Awalnya Sat Tipidter mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang/Samcodin, kemudian petugas kita mendatangi lokasi dimaksud dan mengamankan 2 orang, dari rumah salah satu tersangka ADS, setelah dilakukan pengembangan Satu Tipiter kembali menangkap 3 orang lagi, dan ke 5 orang terduga ini kita bawa ke Mapolres Mukomuko untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” papar Kompol Ahmad.

Baca juga:  Pererat Tali Silaturahmi, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Gelar Komsos Bersama Masyarakat Di Wilayah Binaan  

Dilanjutkannya,”Dari hasil pemeriksaan, ternyata kedua terduga pelaku yakni ADH dan SMH kita tetapkan sebagai tersangka karena keduanya terdapat bukti kuat sebagai pengedar Samcodin,” beber Wakapolres.

IMG 20231114 WA0047 scaled

Diketahui tersangka SMH memesan Samcodin melalui aplikasi Shopee 11.11 sebanyak 10 kotak atau 100 strip (1000 butir) seharga 600 ribu rupiah dan dijual kembali dengan harga 15 ribu/Strip.

“Dari hasil pemeriksaan, terbukti kuat SMH dan ADH telah mengedarkan Samcodin dengan penemuan awal barang bukti dari keduanya, sedangkan ke tiga tersangka lain yakni S, A dan R hanya sebagai saksi karena terbukti sebagai pemakai dan terbukti kuat tidak sebagai pengedar, kedua tersangka ini sudah mengedepankan obat keras tanpa izin edar itu sejak 2 atau 3 Minggu, telah terjual dan dikonsumsi sebanyak 280 butir,” sebut Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Ameli Putra.

Kasat Reskrim juga mengatakan,” dari keduanya kita berhasil mengamankan barang bukti 72 strip Samcodin dan uang tunai 320 ribu rupiah. Keduanya dijerat dengan pasal 435 Subsider pasal 436 Undang-undang No 17 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 500 juta rupiah,” papar AKP Fajri.

IMG 20231114 WA0048 scaled

Atas terjadinya peredaran Obat Keras Tanpa Izin ini di kalangan remaja, Wakapolres Mukomuko menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam mengawasi aktivitas dan pergaulan anak remajanya.

“Obat obatan ini berdampak buruk bagi kesehatan, karena menimbulkan efek buruk kepada penggunanya, karena akan mengakibatkan halusinasi bagi yang mengkonsumsinya sehingga nantinya akan melakukan perbuatan perbuatan yang pasti mengarah kepada perbuatan tindak pidana, kami berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada para orang tua agar dapat melakukan pengawasan dan pencegahan kepada anak anak remajanya untuk tidak mengkonsumsi obat Samcodin ini, karena sangat berdampak buruk dan tentunya dapat merusak masa depan anak anak remaja kita,” himbau Wakapolres Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Muzni.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: