REAKSIMEDIA.COM | Jambi – Kapolsek Jaluko IPTU. Irwan SH membenarkan setelah diberikan himbauan larangan kepada masyarakat yang memiliki senjata api tanpa izin di wilayah Hukum Polsek Jaluko ,dan segera menyerahkan ke Polsek Jaluko jika masih memiliki senjata api tersebut.
Alhasil berkat terjalinnya silahturahmi yang baik dengan masyarakat, masyarakat mendatangi Mapolsek Jaluko dan menyerahkan senjata api jenis mouser mantan pejuang kemerdekaan RI dengan sebutan pejuang Jambi yang terkenal sebutan Singo kumpe.sudah tersimpan 50 tahun .
Penyerahan senjata api tersebut di terima langsung oleh Kapolsek Jaluko IPTU. Irwan SH himbauan tesebut adalah langkah dalam harkamtibmas diwilayah hukumnya, dalam mengantisipasi terjadinya Premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api.
“Kami berharap masyarakat dapat mengerti dengan bahaya memiliki senjata api, hal tersebut untuk mengantisipasi premanisme di wilayah hukum Polsek Jaluko serta dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas.
Kapolsek juga menambahkan “kepada seluruh warga masyarakat yang saat ini masih memiliki, menyimpan senjata api rakitan agar segera menghubungi atau menyerahkan langsung ke Polsek Jaluko tutupnya.
Laporan : dody
Tags: jambi
-
Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan di Lamteng, Tiga LSM Akhirnya Angkat Bicara
-
Lantik Marhaen Djumadi sebagai Bupati Nganjuk, Gubernur Khofifah: Wujudkan Good Governance dan Layanan Publik Yang Profesional
-
Panglima TNI Hadiri Bakti Sosial Fun Offroad TNI 2024
-
Gunakan Cairan Khusus, Metode Undercooling Dikerahkan; Gubernur, Danlanud, dan Forkopimda Kalsel Bersinergi di Titik Api Atasi Karhutla
-
Deklarasi Pemilu Damai oleh PSHT Se-madiun Raya Aman Dan Tertib, Kapolres Madiun Kota Apresiasi Warga Perguruan Silat
-
Lebih dari Sekadar Penegak Hukum: Polres Halut Gerak Cepat, Melayani dengan Hati
-
Bupati Dolly Sebut Akan Banyak Pemuda Tapanuli Selatan Perkenalkan Produk Unggulan Melalui Digital Marketing
-
Ketua Umum Perwosi Tri Tito Karnavian Buka Launching Senam Kreasi di Sulut
-
Rekomendasi TPP-HAM Dinilai Bias, dan Picu Ketegangan Baru
-
Muh. Ali Jodding Ketua KPU Kabupaten Pinrang Umumkan Penerimaan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 oleh MK



