REAKSI MEDIA.COM | Tangerang –
Ketika Satpol PP Kecamatan Sepatan memberikan surat Himbauan Penertiban para pedagang yang berada dibantaran sungai tepatnya di Jalan Raya Pakuhaji Pisangan Desa Sarakan, Petugas Satpol PP dan para Wartawan mendapatkan temuan Toko Kosmetik dengan menjual Obat Jenis Golongan (G) diduga tanpa resep dokter. Sabtu (19/06/2021).

Toko Kosmetik tersebut menjual Excimer dengan harga Rp 5,000,00,- (Lima Ribu Rupiah) Perbungkus, sehingga dengan harga yang terjangkau, membuat para pemuda atau pelajar bisa dengan mudah membeli dan mengkonsumsi Excimer, di mana pemakai jenis obat ini bisa mengakibatkan efek gangguan pada otak syaraf, sehingga bisa merusak generasi bangsa terutama para pelajar.
Saat dilakukan penggrebekan oleh aparat keamanan dan Satpol PP, Sempat terjadi perdebatan antara penjaga toko kosmetik dengan Satpol PP, namun saat ditanyakan tentang perizinan, penjaga toko kosmetik tersebut mengatakan bahwa tokonya sudah ada koordinasi dengan beberapa oknum, yang di duga sebagai Backing dari toko kosmetik tersebut.

Akhirnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, Babinsa Desa Sarakan langsung mengamankan penjaga toko kosmetik tersebut dengan membawa ke Polsek Sepatan.
Para Wartawan yang ikut serta meliput kejadian tersebut, terus mengawal dan mencari informasi kelanjutan dari Polsek Sepatan terkait kejadian ini, dan sampai saat ini penyidik Polsek Sepatan masih melakukan pemeriksaan penjaga toko untuk mendapatkan keterangan lebih detail.
Di tempat terpisah, Camat Sepatan melalui Dadang Sudrajat, Sos Camat Sepatan, mengaku sangat berterima kepada para wartawan, lembaga dan peran serta masyarakat yang ikut berpatisipasi membantu membenahi wilayah agar bersih dari penjualan obat-obatan terlarang.
Dengan kejadian ini semoga pihak kepolisian menindak tegas penjual obat-obatan tersebut mengacu pada Pasal 197, Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar serta Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Laporan : Joni
Tags: tangerang
-
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Sertijab Pati Polri, Ada Kadiv Propam dan Sejumlah Kapolda
-
Kapolres Banjarnegara Cek Kandang Ternak, Sampaikan Himbauan SOP Pencegahan Penyebaran Virus PMK
-
Kaget dan Haru Bapak Kris Saat Ketua Persit KCK Cab X Rindam III/Slw Serahkan Kunci Rumah
-
Pertajam Profesionalisme, LATGABMA SGS 2026 Marfor-Lampung Gelar Latihan Menembak Malam Dan Scout Live Fire
-
Hoax ! Razia Masker Denda Rp.250 Ribu
-
Ensutouch Skincare Enzim Nanas Pertama di Dunia menggelar Seminar Kecantikan di Bengkulu “Yakin Cantik, Yakin Selamat, Yakin Berkesan”
-
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023
-
Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Rumah Tempat Penanaman Ganja
-
Obras Kain PKK Bersama Oase KIM Ajak Masyarakat Melek Literasi Digital
-
Pangkoarmada III Pimpin Sertijab Kepala Staf Koarmada III


