REAKSI MEDIA.COM | Tangerang –
Ketika Satpol PP Kecamatan Sepatan memberikan surat Himbauan Penertiban para pedagang yang berada dibantaran sungai tepatnya di Jalan Raya Pakuhaji Pisangan Desa Sarakan, Petugas Satpol PP dan para Wartawan mendapatkan temuan Toko Kosmetik dengan menjual Obat Jenis Golongan (G) diduga tanpa resep dokter. Sabtu (19/06/2021).

Toko Kosmetik tersebut menjual Excimer dengan harga Rp 5,000,00,- (Lima Ribu Rupiah) Perbungkus, sehingga dengan harga yang terjangkau, membuat para pemuda atau pelajar bisa dengan mudah membeli dan mengkonsumsi Excimer, di mana pemakai jenis obat ini bisa mengakibatkan efek gangguan pada otak syaraf, sehingga bisa merusak generasi bangsa terutama para pelajar.
Saat dilakukan penggrebekan oleh aparat keamanan dan Satpol PP, Sempat terjadi perdebatan antara penjaga toko kosmetik dengan Satpol PP, namun saat ditanyakan tentang perizinan, penjaga toko kosmetik tersebut mengatakan bahwa tokonya sudah ada koordinasi dengan beberapa oknum, yang di duga sebagai Backing dari toko kosmetik tersebut.

Akhirnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, Babinsa Desa Sarakan langsung mengamankan penjaga toko kosmetik tersebut dengan membawa ke Polsek Sepatan.
Para Wartawan yang ikut serta meliput kejadian tersebut, terus mengawal dan mencari informasi kelanjutan dari Polsek Sepatan terkait kejadian ini, dan sampai saat ini penyidik Polsek Sepatan masih melakukan pemeriksaan penjaga toko untuk mendapatkan keterangan lebih detail.
Di tempat terpisah, Camat Sepatan melalui Dadang Sudrajat, Sos Camat Sepatan, mengaku sangat berterima kepada para wartawan, lembaga dan peran serta masyarakat yang ikut berpatisipasi membantu membenahi wilayah agar bersih dari penjualan obat-obatan terlarang.
Dengan kejadian ini semoga pihak kepolisian menindak tegas penjual obat-obatan tersebut mengacu pada Pasal 197, Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar serta Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Laporan : Joni
Tags: tangerang
-
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi
-
Kapuspen TNI Buka Penataran Penerangan Terintegrasi Puspen TNI TA 2025
-
Stunting, Cerminan Kualitas SDM Indonesia di Masa Depan
-
Indonesia dan Malaysia Siap Gelar Persidangan Special Joint Indonesia-Malaysia Tahun 2022
-
Tim Tenis Lapangan Ganda Putri Perorangan Kemendagri Raih Juara 1 pada Seman Widjojo Cup XIX
-
Presiden Jokowi Serap Aspirasi Nelayan Tanjung Pasir
-
Tanpa Papan Informasi Proyek Pembangunan Drainase Di Kampung Onoharjo Diduga Proyek Siluman
-
Bakamla RI Gelar Latihan Kesiapan Tugas di Perairan Timur Indonesia
-
Siap Selenggarakan Pertemuan Menteri Ketenagakerjaan G20 di Bali
-
Panglima TNI Terima Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II

