REAKSIMEDIA.COM | Demak – Pada hari senin (8/08/22), Bertempat di Desa geneng Rt.06/03 Kec.Mijen Kab.Demak Bhabinkamtibmas Bripka Sugimin,SH mendatangi rumah anak yang putus sekolah.
Disampaikan, rata-rata penyebab putus sekolah adalah kurangnya pendampingan dan motivasi dari orang tua. Sebab, pada saat masa pandemi, diterapkan pembelajaran jarak jauh, sehingga ada kerentanan yang cukup tinggi dan berakibat anak putus sekolah.
Kapolsek Mijen Iptu Pri bawono SH.MH mengatakan terkait faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kerentanan anak ini putus sekolah, apakah masalah pembiayaan, apakah masalah kurangnya motivasi, atau masalah hal yang lain. Karena, ada potensi anak-anak mendukung ekonomi keluarga saat pandemi,” jelasnya.
Jika terkait masalah pembiayaan, lanjutnya, adanya bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan anggaran pendukung dari Pemkab Demak di sekolah negeri nantinya bisa di gunakan.
Namun, anak yang putus sekolah yang disebabkan karena hal lain, sehingga tidak bisa melanjutkan di sekolah formal, carek Desa Geneng menjelaskan, jika mereka bisa melanjutkan ke sekolah nonformal atau kesetaraan melalui kejar paket.
“Maka, ini bisa menjadi alternatif atau solusi bagi anak-anak yang sudah putus sekolah,” terangnya.
Laporan : Suryadi
Tags: demak
-
Pj Wali Kota Sukabumi Tahun 2024 Anjurkan Aparatur Harus Tingkatkan Pelayanan Publik
-
Polda Sulteng Dukung Program BTPKLWN, inilah Jumlah Penerima dan Besarannya
-
DPRD Kota Sukabumi bersama Wali Kota Menggelar Rapat Paripurna
-
Menhan Prabowo Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim, Bicara Hubungan Bilateral dan Regional
-
Satgas Covid-19 Bersama Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi, Tinjau Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Usia Anak 6 Sampai 11 Tahun
-
Panglima TNI Laksanakan Pemantauan Arus Mudik di GT. Cikampek Utama
-
Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Tanamkan Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa Siswi Baru SMKN 2 Mapurujaya
-
Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdatul Ulama (LWPNU) DKI Jakarta Gelar Diskusi Publik Wakaf Uang
-
Polsek Pegandon Tindak Tegas bagi Pelanggar Prokes
-
Deolipa Gugat Bharada E Dan Bareskrim Polri Untuk Membayar Fee Sebesar 15 miliar


