REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Polsek Sukamakmur Polres Bogor Polda Jabar,
Melalui Gelaran Police Goes To School Bhabinkamtibmas Desa Sukamakmur Polsek Sukamakmur Polres Bogor Aiptu Endang Yusup Subarja Menyambangi SMP NEGERI 2 Sukamakmur Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor , Untuk Memberikan Pesan Kamtibmas Dalam Rangka Antisipasi Dan Mencegah Terjadinya Perundungan , Bullying , Tawuran Antar Pelajar Pada Hari Senin Pagi Jam. 07.30 wib (09/10/23 )
Langkah Tersebut Merupakan Upaya Polsek Sukamakmur Polres Bogor Untuk Meminimalisasi Kejadian Perundungan atau Bullying serta Tawuran Pelajar Dan Kenakalan lainnya.
Sesuai Arahan Kapolres Bogor AKBP RIO WAHYU ANGGORO , S.H., S.I.K. Melalui Kapolsek Sukamakmur Polres Bogor IPTU SUTOPO PRANOLO , SH Bahwa Seluruh Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Bogor Polda Jabar Ditekankan Untuk Selalu Menjaga Kondusifitas Diwilayahnya Masing-Masing,
Dalam Kegiatan Tersebut Bhabinkamtibmas Juga Menyampaikan Kepada Para Siswa Dan Siswi SMP NEGERI 2 Sukamakmur ” Agar Patuh Dan Taat Kepada Peraturan Sekolah Dan Tidak Melakukan Tawuran Antar Pelajar , Jauhi Atau Tidak Mengkonsumsi Narkoba Dan Taati Peraturan Lalulintas Seperti Yang Selalu Di Sampaikan Oleh Kapolsek Sukamakmur IPTU SUTOPO PRANOLO ,SH Disetiap Kesempatan ” ujar Bhabinkamtibmas Desa Sukamakmur Polsek Sukamakmur AIPTU ENDANG YUSUP S .
Kegiatan Seperti Ini Merupakan Salah Satu Kegiatan Bhabinkamtibmas Dalam Upaya Menciptakan Situasi Kondisi Yang Aman Dan Kondusif .
Dengan melakukan pola pendekatan yg persuasif kepada masyarakat, diharapkan hal ini dapat menjadi kunci dalam pemeliharaan kamtibmas yang berkesinambungan.
Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya
Laporan : Sandio
Sumber : Humas Polres Bogor
Tags: kabupaten bogor
-
Kemenperin Sukses Gelar Indonesia Halal Industry Award 2021
-
KPK Gandeng Kemendes PDTT Luncurkan Desa Antikorupsi
-
Polres Bogor Ungkap Para Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi Yang Rugikan Negara
-
Mendes Yandri Optimis Semua Desa Teraliri Listrik di Pemerintahan Prabowo
-
Miris..!!!Satu Rumah Di Lalap Jago Merah, Seorang Wanita Tewas Terpanggang
-
Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Satu orang Pelaku Pencurian di SPBU
-
Di Tengah Pemberlakuan PPKM Level 4, Pria Ini Nekat Mencoba Selundupkan Sabu Ke Jakarta Berhasil Digagalkan Bea Cukai Batam
-
Menhan Prabowo Kunjungan Ke Sumbar, Sampaikan Keinginan Bangun Sekolah Unggulan
-
Kabidpropam Polda Sulsel Lakukan Mitigasi di Polsek Jajaran Polrestabes Makassar
-
Penuhi Kebutuhan Air Minum di Provinsi Sulawesi Tengah, Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan dan Optimalisasi 5 SPAM

