Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Bareskrim Mabes Polri, melakukan konferensi Pers, pukul 22.30 Wib, Rabu (3/8/2022) terkait kasus tembak menembak yang terjadi di rumah kediaman Kadiv Propam Nonaktif; Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat,

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Tim Mabes Polri, sampai saat ini, sudah dilakukan penyelidikan kepada 42 orang saksi, termaksud di dalamnya ahli-ahli, unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan Kedokteran forensik.

Selain itu, Brigjen Pol Andi Rian juga menyebutkan, telah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP, sudah di periksa atau diteliti oleh laboratorium forensik, maupun yang sedang di lakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.

Sehingga, dari hasil penyelidikan tersebut, pada Rabu malam (3/8/2022), penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga dianggap sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai Tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Selanjutnya, Brigjen Pol Andi Rian menambahkan, setelah Bharada E di tetapkan menjadi tersangka, maka nanti akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, setelah itu langsung di tahan.

Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, penembakan yang dilakukan tersangka Bharada E, bukan karena membela diri, dan ini terkait dengan Laporan Polisi yang di sampaikan oleh pihak keluarga Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat.

Laporan : Hotma

Baca juga:  Kapolda Sulsel Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polres Luwu Utara dan Polres Palopo

Tags: