BNNK Karo Tangkap Pelaku Narkoba Di Terminal Bawah Kabanjahe

REAKSIMEDIA.COM | Kabanjahe, Karo – BNN Kabupaten Karo berhasil melakukan penyergapan, seorang pria di duga melakukan peredaran narkoba jenis Ganja di satu lokasi, selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti narkoba turut disita dari lokasi itu, Jumat (21/05/2021) sekitar pukul 12.00 Wib di Terminal Bawah Loket Umum Arih Ersada Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera.

Hal ini di katakan Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karo-karo, melalui Kepala Seksi Pemberantasan, Kompol Robinson Ginting kepada wartawan Kamis (03/06/2021) di Ruanganya di  Kantor BNNK Karo Jalan Pahlawan Kelurahan Padang Mas Kecamatan
Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Pelaku di ketahui berinisial DI, 38 yang berdomisili di Jalan Bunga Turi I, Lingkungan I Desa Sidumolyo Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan sesuai KTP, sementara ini pelaku menumpang di bengkel Arih Ersada Kelurahan Gung Leto Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

Dari penangkapan awal, petugas berhasil mengamankan 11 paket daun Ganja kering siap edar.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, di tempat tinggalnya di bengkel Arih Ersada, kembali petugas menemukan lima paket dengan jumlah sedang, yang di simpan di dalam tas warna krim.

Dari keseluruhan temuan barang bukti milik pelaku di kemas menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat berat brutto 547,20 gram.

Selain itu, satu unit seluler yang di duga berisi percakapan transaksi pemesanan daun ganja dan uang Rp 1 juta rupiah diduga hasil penjualan daun Ganja.

” Pelaku kita amankan, saat mengedarkan narkoba jenis Ganja di terminal Erih Ersada di terminal bawah Kabanjahe,” terang Robinson.

Di katakan Robinson, penyergapan pelaku yang berhasil kita amankan berikut sejumlah barang buktinya, berawal dari laporan masyarakat yang layak dipercaya.

Baca juga:  PPM Cari Herlan Di Sekitar Jembatan Lau Biang, Ketua PD PPM Sumut Turut Hadir

Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, pihaknya memerintahkan anggotanya melakukan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari pengintaian itu, petugas mencurigai seseorang memiliki ciri ciri yang sesuai dari laporan masyarakat, dan setelah beberapa menit melakukan pengintaian, Tim langsung melakukan penyergapan pelaku saat berada di loket itu dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket kecil yang dibungkus plastik asoy warna biru.

Tidak sampai disitu, petugas kembali melakukan introgasi mendalam dan pelaku menunjukan barang bukti lima paket sedang , yang disimpan di tempat tinggalnya di dalam bengkel, yang dikemas dalam plastik hitam di dalam tas besar warna krim.

Dihadapan petugas, pelaku membeli daun Ganja dari seseorang yang mengaku tinggal di wilayah Aceh.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku terbukti secara sengaja melakukan peredaran narkoba jenis Ganja, dan Pelaku diduga pengedar narkotika menurut pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah di pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” jelas Robinson.

Laporan : Erianto Perangin Angin

Tags: