REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Pelaku pembobolan ATM di sejumlah wilayah Jawa Tengah akhirnya dibekuk tim Ditreskrimum Polda Jateng. Pelaku berjumlah enam orang yang merupakan komplotan Jawa Barat dan Grobogan.
Enam orang yang diamankan adalah MA, warga Banten, AM, warga Depok, Jawa Barat, MH, warga Lebak, Banten. Kemudian tiga orang dari Grobogan adalah MU, SYD, dan AR.
“Dari enam pelaku ini tidak semuanya ikut di semua TKP ,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, pada konferensi pers, Jumat (1/10).
Pengungkapan kasus ini setelah kepolisian mendapat laporan adanya aksi pencurian uang di mesin ATM Bank Jateng pada sebuah mini market di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang dengan kerugian sebanyak Rp 849,4 juta.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Ditkrimum berhasil mengungkap jaringan pelaku yang melakukan pembobolan ATM di empat lokasi yaitu di ATM Bank Jateng Godong Grobogan, ATM CIMB Niaga di Mranggen Demak, ATM BRI depan Samsat Ungaran serta ATM pada sebuah swalayan di Gunungpati.
“Kita melaksanakan penyelidikan ada enam pelakunya. Mereka ditangkap di Mranggen dan Banten. Mereka punya spesialis yang berbeda-beda,” papar Dirkrimum.
Dijelaskan, di antara pelaku tersebut ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM dan pengawas lingkungan saat beroperasi.
“Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD,” tandas Kombes Djuhandani.
Dari hasil operasi di empat TKP, mereka total menggondol uang sekitar 947 juta. Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut, para pelaku membobol sekitar 850 juta dari mesin ATM.
“Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah,” tambah Ditkrimum Polda Jateng.
Karena melawan petugas saat ditangkap, jelas Kombes Djuhandani, empat pelaku terpaksa ditembak kakinya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku harus berhadapan dengan hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Mempererat Tali Silaraturahmi Pengurus PBB Karo Gelar Pertemuan Di Rumah Pembina
-
Reza Alamsah L SH Ketua BPC HIPMI Pinrang All Out Menangkan Paslon Nomor Urut 2 ” BERIMAN” Bersama ANDALAN HATI Pada Pilkada 2024
-
2 DPO Teroris Tewas, Yus Mangun: Ali Kalora CS, Menyerahlah !
-
Menhub Tinjau Lokasi Calon Bandara Baru Penunjang IKN
-
Anggota Satgas Yonif 144/JY Melaksanakan Karya Bhakti Perehaban Rumah di Batas Negeri
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Menerima Audiens Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
-
Tak Ada Jarak; Bupati Pinrang Irwan Hamid Tetap Menyebutkan Diri Buka Puasa Bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
-
Bupati Pinrang Menerima Audiens Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Pinrang (BPD- KKP) Makassar Diruang Kerja Bupati
-
Tren Daur Ulang Makin Marak, Plasticpay Terus Ekspansi Giatkan Circular Economy
-
TNI-Polri Bersinergi, Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai

