REAKSIMEDIA.COM | Tapanuli Selatan – Melalui sosialisasi penataan organisasi, pelayanan publik, dan tata laksana peraturan daerah penanggulangan bencana, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Dolly Pasaribu, S.Pt, MM, menginginkan agar Aparatur Tapanuli Selatan dapat meningkatkan pengetahuannya dalam hal penanggulangan bencana.
“Sehingga, diharapkan penanganan terhadap bencana dapat cepat, tepat, dan lebih meminimalisasi kerugian yang ditimbulkan,” ujar Bupati disela sosialisasi penataan organisasi, pelayanan publik, dan tata laksana penanggulangan bencana daerah, Kamis (02/09/2021) di Aula Kantor Bappeda, Sipirok.

Bupati menjabarkan, sosialisasi itu diilaksanakan sebagai tindaklanjut pelaksanaan UU No.24/2007 Pasal 9 huruf (a) tentang penetapan kebijakan penanggulangan bencana di wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah. Mengingat, Kabupaten Tapsel adalah daerah rawan bencana yang timbul akibat alam maupun manusia hingga mengakibatkan jatuhnya korban.
“Selain itu, bencana seperti banjir, gempa bumi, dan tanah longsor, dapat berakibat pada penderitaan manusia itu sendiri, kehilangan harta benda, kerusakan lingkungan dan fasilitas umum, serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat,” jabarnya.
Menurut Bupati, penanggulangan bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut, dan terpadu, guna meningkatkan kualitas serta langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi, analisis, pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, maupun rekonstruksi akibat bencana.
Bupati juga mengingatkan jajarannya agar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait penanggulangan bencana tetap mengacu pada peraturan yang ada. Dengan begitu, dimasa akan datang peraturan-peraturan yang dibuat bisa lebih baik dan tidak membatasi gerak maupun langkah aparatur dalam menjalankan tugas.
“Namun, diperlukan pemahaman yang mendalam dalam membuat peraturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan apa yang dikehendaki masyarakat supaya berjalan lebih baik,” pinta Bupati.
Bupati juga mengajak, agar memahami dan mendalami peraturan daerah dalam hal penanggulangan bencana Kabupaten Tapsel tahun 2021. Kemudian, Bupati mengajak untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah agar tercipta sinergitas guna wujudkan peranan nyata dalam perubahan.
Sementara, Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapsel, Ilham Suhardi, melaporkan bahwa, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penanggulangan bencana antara lain, berkoordinasi dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Tapsel.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan BPBD Pemprov Sumut tentang sambutan dan muatan Perda penanggulangan bencana. Lalu, berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut dalam hal penyusunan naskah akademik Perda penanggulangan bencana yang mengacu pada surat edaran Menkumham RI Nomor : M.HH.01.PP.04.02 tahun 2019.
“Di mana, isinya tentang tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan penataan konsep Ranperda,” terang Ilham.
Sedangkan maksud dan tujuan dari Perda penanggulangan bencana, lanjut Ilham, diharapkan terjadi penguatan sebagai pedoman pelayanan kebencanaan di Tapsel. Diharapkan, semua aparatur dapat berkontribusi dalam kesempurnaan Ranperda sehingga pelayanan kebencanaan dapat lebih meningkat.
Adapun narasumber pada acara sosialisasi tersebut yakni, Perancang Ahli Muda, Perdin P Lubis dan Perancang Ahli Pertama, Astri Yayanti, SH dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut. Sedangkan pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan selama 1 hari pada tanggal 2 September 2021. Dengan jumlah peserta terdiri dari 60 orang yang diikuti OPD, Camat dan dunia usaha, jelas Ilham.
Laporan : Samsul Bahri HasibuanĀ
Tags: tapanuli selatan
-
Bimtek Penguatan Kapasitas PPK untuk Pemilu 2024, Ketua DPRD: Hasilkan Pemilu 2024 Nanti Lebih Berkualitas Dari Pemilu Sebelumya
-
Suntikan Bantuan Pemulihan Ekonomi dari Polres Kendal Bangkitkan UMKM yang Terpuruk
-
Pengurus Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Banyuwangi, Periode 2023 – 2026 Resmi Dikukuhkan
-
Ketua DPD RI Desak Isu Aliran Dana Korupsi CPO Mengalir ke Parpol Diusut Tuntas
-
Pemko Gelar Upacara HUT ke-23 Kota Padangsidimpuan
-
Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa SMK Fomarimoi
-
Sinergitas TNI-Polri Dalam TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula
-
Bagikan Sembako dan Tinjau Vaksinasi, Ketum TP PKK Berharap Ekonomi Bisa Bangkit Kembali
-
Ditjen Bina Bangda Perkuat Pengelolaan Sumber Daya Air di Daerah
-
Hadapi Revolusi Industri 4.0 dan Revolusi 5.0, Polri Rekrut 1.291 Bintara Berbasis TI


