REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Bupati Pinrang Irwan Hamid menyaksikan langsung kegiatan tes hafalan Al-Qur’an yang dilaksanakan di Ruang rapat Bupati Pinrang Jum’at (21/7).
Tes ini dilaksanakan setelah beberapa waktu lalu, Bupati Irwan mengungkapkan bahwa dirinya akan memberikan reward berupa perjalanan Ibadah Umroh gratis bagi kalangan ASN yang memiliki kemampuan menghafal Al-Qur’an minimal sebanyak 2 Juz.
Hal ini, manurut Bupati Irwan adalah salah satu upaya untuk merangsang niat para ASN untuk menghafal Al-Qur’an sebagai salah satu mukjizat Nabi Muhammad SAW yang diturunkan untuk menjadi petunjuk bagi seluruh umat manusia.

Selain itu, hal ini juga merupakan upaya untuk menyebarkan syiar islami di Kabupaten Pinrang termasuk membaca dan menghafal Al-Qur’an sebagai kalam ilahi.
Pada kesempatan ini, tim penilai terdiri dari Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Pinrang KH.ABD.Salam Latarebbi, Sekretaris MUI Cabang Pinrang H.Munta dan Heppy Sirajuddin, S. Ag selaku anggota MUI Pinrang.

Turut hadir pada kesempatan ini Plt.Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang Rusli Rasyid dan Sejumlah peserta yang berasal dari ASN lingkup Pemerintah kabupaten Pinrang.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Penanaman Mangrove Kodim 1510/Sula: Langkah Konkret Menjaga Ekosistem Pantai dalam rangkaian Program TMMD Ke-123 di Desa Mangega
-
Bakti Kesehatan Akabri 91, Lapangan Rampal Malang Disulap Jadi Rumah Sakit
-
Dengar Langsung Aduan Masyarakat, Polsek Teramang Jaya Gelar Jumat Curhat
-
Tak Berkutik Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Pemberataan Saat Ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia
-
Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja
-
Tamu Hotel Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Wisma Permata Megamendung Kabupaten Bogor
-
Lilik Umi Nashriyah: Ibu Hamil Kurang Gizi Berpotensi Lahirkan Bayi Stunting
-
JPU Kejari Jakarta Timur menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dari Kejaksaan Agung
-
Polsek Jasinga Amankan Puluhan Amunisi Yang di Temukan Warga Jasinga Saat Menggali Tanah
-
Pasal 368 Oknum Wartawan di Tangkap, AJB Pinta Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Oknum Mantan Kades Upaya Penyuapan


