REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Marwan Hamami Bupati Sukabumi mengeluarkan surat keputusan pelaksanaan PPKM level 4 menyusul penetapan status penanganan covid-19 terbaru hingga 30 Agustus 2021 mendatang, salah satu konsekwensi nya adalah kembali menutup kegiatan sekolah tatap muka terbatas yang sudah dijalankan, karena selama ini Kabupaten Sukabumi berada di level 3 pada kebijakan PPKM Jawa Bali, hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati no 445.1/Kep.764-HUKUM /2021 tentang perpanjangan keempat PPKM level 4.
SK ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negri no 35 tahun 2421 tentang pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3 dan level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ada 11 poin yang ditekankan dalam SK Bupati jalu ini, dimana salah satunya adalah pembatasan kegiatan masyarakat, seperti sekolah tatap muka terbatas yang sejak pekan lalu mulai dilaksanakan oleh banyak sekolahan di Kabupaten Sukabumi
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan mulai pembelajaran jarak jauh, dan maksimal 25 persen pendidik atau tenaga kependidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai tgl 2 September 2021.
Selain sekolah tatap muka, kegiatan yang sebelumnya sudah berjalan yaitu operasional mal, dan pusat perbelanjaan non esensial juga harus kembali di tutup, Bunyi dari SK tersebut, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan di tutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 ( tiga) orang setiap toko Restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dan memperhatikan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20,00 Wib, dengan kapasitas pengunjung 50 persen
Suasana simulasi sekolah tatap muka di Palabuhanratu Sukabumi, (suasana simulasi sekolah tatap muka di Palabuhanratu) Level 4 juga menutup sementara fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya,
Usai rapat evaluasi PPKM level 4 di pendopo Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan peningkatan level dari 3 ke 4 ini harus menjadi catatan dan evaluasi di lapangan, selain itu semua pihak harus secepatnya bergerak memecahkan masalah ini.
Tags: sukabumi
-
Beri Kuliah Umum P3N Angkatan XXVI di Lemhannas, Mendes Yandri: Ketahanan Nasional Harus Dimulai dari Desa
-
Carut Marut Penyaluran BPNT di Kecamatan Angkola Selatan, Kuat Dugaan Ada Permainan dari Dinas Sosial Tapanuli Selatan
-
Wakil Bupati Pinrang Drs. H. Alimin, M.Si Menerima Tim Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) Diruang Rapat Bupati
-
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu RRT
-
Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Perkara Jaringan Peredaran Jaringan Gelap Sediaan Farmasi Jenis Obat Daftar G (Obat Keras)
-
Korem 042/Gapu Akan Laksanakan Vaksin Massal di Jambi
-
Cegah Penyebaran Covid-19, TNI Polri dan Pemerintah Tetap Tingkatkan Giat PPKM di Kab. Gowa
-
Kuasa Hukum Tegaskan Sengketa Rumah di Rungkut Asri Masih Berproses di Mahkamah Agung
-
Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Infrastruktur Dasar di Kawasan Industri Batang, Berdayakan Tenaga Kerja Lokal dan UMKM
-
Sambangi Rumah Sakit Umum, Kapolres Muaro Jambi Beri Motivasi Semangat Moril Dan Bansos Ke Nakes.


