Burhan Zein : Apresiasi Terhadap Putusan Bebas Majelis Hakim PN Tanjung Pinang- Kepri

REAKSIMEDIA.COM | Tanjungpinang – Pengamat hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus Merauke, Papua Selatan, Burhanuddin Zein menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memvonis bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat, 8 Mei 2026, oleh majelis hakim yang dipimpin Rahmat Sandjaya.

Empat terdakwa yang dinyatakan tidak terbukti bersalah yakni Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong yang bertindak sebagai konsultan pengawas sekaligus pelaksana proyek, Wahyudi Pratama selaku direktur perusahaan kontraktor pelaksana, Deky sebagai pelaksana lapangan, serta Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Burhanuddin Zein mengaku sejak awal meyakini bahwa para terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti merugikan negara dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.

“Sejak awal saya berpendapat dalam persidangan bahwa empat orang ini sama sekali tidak bersalah, apalagi merugikan negara dalam pekerjaan proyek ini,” ujar Burhanuddin Zein.
Ia juga menilai hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan di persidangan. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum seharusnya tidak mengabaikan hasil pemeriksaan sebelumnya dari BPK RI.

“Jangan mengabaikan hasil pemeriksaan BPK RI sebelumnya dan kemudian memaksakan hasil perhitungan dari BPKP,” katanya.

Menurut Burhanuddin, putusan bebas tersebut menjadi bentuk keadilan bagi para terdakwa setelah menjalani proses hukum yang panjang.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut hukuman penjara antara tiga hingga 3,6 tahun dalam kasus proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil senilai Rp8,3 miliar yang disebut merugikan negara sebesar Rp738 juta.

Namun, dalam persidangan, tuduhan tersebut dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa proses peradilan harus tetap berpijak pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” pungkasnya.

Baca juga:  Pemerintah RI Tegaskan Insiden Dogiyai Urusan Domestik, Tolak Campur Tangan Regional

Tags: