REAKSIMEDIA.COM | Tanjungpinang – Pengamat hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus Merauke, Papua Selatan, Burhanuddin Zein menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memvonis bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat, 8 Mei 2026, oleh majelis hakim yang dipimpin Rahmat Sandjaya.
Empat terdakwa yang dinyatakan tidak terbukti bersalah yakni Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong yang bertindak sebagai konsultan pengawas sekaligus pelaksana proyek, Wahyudi Pratama selaku direktur perusahaan kontraktor pelaksana, Deky sebagai pelaksana lapangan, serta Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Burhanuddin Zein mengaku sejak awal meyakini bahwa para terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti merugikan negara dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.
“Sejak awal saya berpendapat dalam persidangan bahwa empat orang ini sama sekali tidak bersalah, apalagi merugikan negara dalam pekerjaan proyek ini,” ujar Burhanuddin Zein.
Ia juga menilai hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan di persidangan. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum seharusnya tidak mengabaikan hasil pemeriksaan sebelumnya dari BPK RI.
“Jangan mengabaikan hasil pemeriksaan BPK RI sebelumnya dan kemudian memaksakan hasil perhitungan dari BPKP,” katanya.
Menurut Burhanuddin, putusan bebas tersebut menjadi bentuk keadilan bagi para terdakwa setelah menjalani proses hukum yang panjang.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut hukuman penjara antara tiga hingga 3,6 tahun dalam kasus proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil senilai Rp8,3 miliar yang disebut merugikan negara sebesar Rp738 juta.
Namun, dalam persidangan, tuduhan tersebut dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa proses peradilan harus tetap berpijak pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” pungkasnya.
Tags: tanjungpinang kepri
-
Innalilahi wa Innalilahi Raji’un: Hj Siti Rahayu Effendi, Ibunda Dede Yusuf Macan Effendi, Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun
-
Presiden Jokowi Ajak Menteri Luar Negeri ASEAN dan Mitra Menjadi Pemenang yang Terhormat
-
Ditengah Pandemi COVID-19, Tujuh Orang Pemuda Asik Gelar Pesta Miras
-
Kemendagri Fasilitasi Pertemuan Bupati Meranti, Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan Gubernur Riau Bahas DBH
-
Hadiri detikcom Awards 2023, Menhan Prabowo Raih Penghargaan Kategori “Tokoh Peneguh Kedaulatan Negara”
-
Manfaatkan Stok Vaksin, Presiden Minta Vaksinasi Penguat Digencarkan
-
Buka Peluang UMKM Baru Kampung Lisabata, Prajurit Ajusta Ajarkan Buat Makanan Olahan
-
Relawan Muda Tim 7 Satu Sikap 2024 Bersama Jokowi
-
Atasi Stunting Melalui Program Unggulan Bulog Peduli Gizi
-
Meningkat Tiap Tahun, Pendaftar Anugerah ASN 2021 Capai 1.621 Kandidat

