REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Seorang Pria 30 tahun berinisial SH warga Kecamatan Talang Padang ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung dalam persangkaan Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur.
Mirisnya, korban adalah anak tiri tersangka berinsial RB yang masih berstatus pelajar, berusia 12 tahun yang harusnya dijaga dengan baik seperti anak sendiri sebab sang ibu korban adalah istrinya saat ini.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, tersangka SH ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023.
“Berdasarkan laporan tersebut hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 11.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis 2 Maret 2023.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian terakhir kali pada sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka.
Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian tersangka membuka pakaian luar dan dalam korban langsung mencabulinya juga melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan.
“Atas kejadian itu akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, mengakui perbuatan bejat itu dengan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.
“Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban,” ungkapnya.

Sambungnya, dalam perkara tersebut selain hasil visum turut diamankan barang bukti berupa pakain korban dan tersangka saat melakukan perbuatannya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadapnya dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SH, ia mengakui perbuatan tersebut lantaran melihat anak tirinya lebih menarik sebab istrinya sedang hamil.
“Iya istri saya sedang hamil, jadi saya lampiaskan kepada anak tiri sebab dia lebih menarik,” ucapnya. (*)
Laporan : Hanapi
Sumber : Humas Polres Tanggamus
Tags: Tanggamus
-
Gus Halim: Pendamping Desa Anak Kandung Kemendes PDTT
-
Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional, Akabri 96 Bharatasena Berikan Pelatihan Kepada 1.651 UMKM
-
Aksi IPK Peduli, Kunjungi Dan Serahkan Donasi Ke Pengurus PAC IPK Tiganderket
-
Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya
-
Resmikan Jembatan Gantung Wear Fair, Presiden: Penting untuk Mobilitas Orang dan Barang
-
IWAPI Siap Kerjasama Dengan Otorita IKN
-
Kapolres Pinrang Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan
-
BHABINKAMTIBMAS Polsek Tanjungsari Bersama BABINSA Dan Warga Laksanakan Gotong Royong Di Wilayah Desa Sukarasa Kec. Tanjungsari
-
Deolipa Yumara : Mereka Mau Mencoba Cari Panggung, Saya dan Komarudin Simanjutak Akan Lapokan Balik Aliansi Advokat Anti Hoaks
-
Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan Global Contact Center World Awards 2024


