REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Seorang Pria 30 tahun berinisial SH warga Kecamatan Talang Padang ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung dalam persangkaan Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur.
Mirisnya, korban adalah anak tiri tersangka berinsial RB yang masih berstatus pelajar, berusia 12 tahun yang harusnya dijaga dengan baik seperti anak sendiri sebab sang ibu korban adalah istrinya saat ini.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, tersangka SH ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023.
“Berdasarkan laporan tersebut hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 11.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis 2 Maret 2023.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian terakhir kali pada sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka.
Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian tersangka membuka pakaian luar dan dalam korban langsung mencabulinya juga melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan.
“Atas kejadian itu akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, mengakui perbuatan bejat itu dengan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.
“Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban,” ungkapnya.

Sambungnya, dalam perkara tersebut selain hasil visum turut diamankan barang bukti berupa pakain korban dan tersangka saat melakukan perbuatannya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadapnya dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SH, ia mengakui perbuatan tersebut lantaran melihat anak tirinya lebih menarik sebab istrinya sedang hamil.
“Iya istri saya sedang hamil, jadi saya lampiaskan kepada anak tiri sebab dia lebih menarik,” ucapnya. (*)
Laporan : Hanapi
Sumber : Humas Polres Tanggamus
Tags: Tanggamus
-
Polsek Cibungbulang Bersama Bhayangkari Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke -78, Melaksanakan Sholat Dzuhur Berjamaah Gelar Bhakti Religi
-
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Sumatra Utara
-
Tingkatkan Konektivitas, Kementerian PUPR Kembangkan Berbagai Inovasi Skema Pembiayaan
-
Pasca Kenaikan Harga BBM, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Gencarkan Pengecekan Harga Sembako
-
Jaga Kebersihan & Kelestarian Alam, Kodim 0428/MM Gelar Pembersihan Pantai Abrasi
-
Wakil Bupati Pinrang Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Marannu
-
Mendes Yandri Usul Hasil Kopdes Dialokasikan pada Beasiswa Pendidikan dan Perbaikan Jalan Desa
-
Pemerintah Pekon Way Kerap Adakan Musyawarah Pekon Penyusunan RKPDes Tahun 2023
-
Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Pengamanan Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu 2024
-
Dukcapil Raih 10 Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik 2021

