REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Penasehat hukum Taqiyuddin Hilali dari kantor hukum Akhyari Hendri & Partner Law Office melayangkan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saparina Syapriyanti serta putusan Majelis Hakim dalam perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Senin (26/5) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald, S.H., M.Hum.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Taqiyuddin Hilali. Namun, tim kuasa hukum yang terdiri dari Irfan Akhyari, S.H., M.H., Hendri Yudi, S.H., M.H., dan Muksin, S.H., menyayangkan keputusan tersebut yang dinilai mengabaikan pendekatan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami sangat menyayangkan putusan ini. Pengguna narkotika seharusnya dipandang sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Pasal 127 dengan jelas mengarahkan pada pendekatan rehabilitatif,” ujar Irfan Akhyari kepada awak media usai sidang.
*Soroti Ketidakhadiran Jaksa dan Barang Bukti yang Tak Diperlihatkan*

Tim hukum juga menyoroti proses persidangan yang dinilai janggal. Salah satu poin yang dikritik adalah ketidakhadiran JPU dalam beberapa tahap penting, termasuk saat pembacaan pembelaan dan sidang putusan. Meski jaksa diwakilkan, tim kuasa hukum menilai hal ini tidak sepatutnya terjadi dalam proses hukum pidana yang mengedepankan asas keadilan.
“Ketidakhadiran langsung JPU dalam persidangan menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai representasi negara. Ini harus menjadi perhatian Kejaksaan Agung,” tegas Irfan.
Selain itu, mereka mengungkap bahwa barang bukti yang menjadi dasar penangkapan klien mereka tidak pernah diperlihatkan di hadapan persidangan.
“Kami tidak mengatakan barang bukti hilang, tetapi faktanya tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan. Ini sangat mencederai prinsip transparansi dalam proses hukum,” tambahnya.
*Galih Ardani: Pengedar yang Tak Pernah Diadili*
Lebih jauh, tim hukum juga menyinggung sosok Galih Ardani yang diduga sebagai pengedar dalam kasus ini. Mereka mengungkap bahwa Galih sempat ditangkap berdasarkan bukti transaksi, namun kemudian dibebaskan tanpa kejelasan proses hukum. Padahal, keterangannya dinilai krusial dalam perkara ini.
“Mengapa Galih tidak pernah dihadirkan? Bagaimana bisa pengedar dibebaskan sementara korban justru dihukum? Kami mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuka status hukum Galih Ardani,” kata Irfan.
*Ajukan Banding dan Dorong Reformasi Narkotika*
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan banding. Mereka menilai bahwa vonis terhadap klien mereka sarat dengan kesalahan dalam penerapan hukum dan melanggar asas keadilan substantif.

“Kami akan ajukan banding. Ini bukan hanya soal vonis, tapi soal prinsip. Pengguna narkoba seharusnya ditangani dengan pendekatan medis dan psikologis, bukan penjara,” ujar Irfan.
*Seruan untuk Reformasi Sistemik*
Menutup pernyataannya, tim hukum menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari BNN hingga lembaga peradilan, untuk mengedepankan reformasi sistemik dalam penanganan kasus narkotika.
“Semua pihak harus duduk bersama merumuskan kebijakan yang adil dan manusiawi. Perang terhadap narkoba tidak boleh dijadikan kedok untuk menutupi praktik ketidakadilan dalam sistem hukum,” pungkas Irfan Akhyari.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 177 Pati TNI
-
Jelaskan Pelanggaran Etik, LaNyalla Minta BK Berhentikan Fadel
-
Hangatnya Sore Hari ke 23 Ramadhan di Kapuang Sati Ratau Batuah, “Tebar Kebaikan” Polres Mukomuko Disambut Antusias Warga
-
Wapres Dorong Forum Jurnalis Wakaf Indonesia Perkuat Literasi Wakaf secara Berkelanjutan
-
Riset Unmul: Peningkatan Transparansi Informasi dan Komunikasi Diperlukan Untuk Hindari Konflik di IKN
-
Wapres Optimistis Peluncuran Satelit SATRIA-1 Permudah Konektivitas Digital di Seluruh Indonesia
-
Serah Terima 5 Jabatan Strategis di Lingkungan Mabes TNI
-
Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera Skema KPBU Tingkatkan Kenyamanan dan Keselamatan Jalur Mudik Palembang – Jambi
-
Alih Tugas Jabatan Pejabat Utama Dan Kapolres Di Jajaran Polda Kepri
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Menerima Audiens Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)


