Cabuli Tetangga, Warga Cipari diamankan Polres Cilacap

IMG 20220207 WA0093

REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – Warga Kecamatan Cipari berinisial S (39) diamankan polisi setelah dilaporkan oleh tetangganya. S dilaporkan setelah diduga melakukan perbuatan cabul dan sodomi kepada anak pelapor yang masih di bawah umur.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, hasil pemeriksaan Unit PPA Polres Cilacap kepada korban dan tersangka, S sudah melangsungkan aksinya sejak 2019. Tetapi aksi korban baru diketahui pada 30 Desember 2021 pukul 24.00 lalu.

Tersangka yang biasa berkunjung ke rumah pelapor, pada malam kejadian, tersangka diketahui mondar-mandir di dalam rumah pelapor. Pelapor yag merasa curiga karena S belum pulang kemudian menanyakan kepada terlapor, “Sudah malam ko belum pulang”.

Tetapi pertanyaan tersebut tidak digubris tersangka. Pelapor kemudian kaget saat sudah di dalam kamar, dia mendengar seperti ada suara benturan keras.

Saat itu, pelapor keluar kamar dan melihat tersangka sedang menarik anak pelapor ke dalam kamar mandi. Pelapor saat itu langsung mengejar dan mendobrak pintu kamar mandi tersebut.

Saat itu tersangka sudah menelanjangi celana anak pelapor di dalam kamar mandi tersebut.

“Menurut keterangan anak pelapor, korban sudah dicabuli alat kelaminnya oleh tersangka, dan itu sudah sering dilakukan sejak tahun 2019,” kata Wakapolres Cilacap saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Senin (7/2/2022).

IMG 20220207 WA0094

Akibat perbuatan S, korban mengalami perubahan fisik dan psikis. Dari hasil visum korban menyebutkan, tampak anus korban berbentuk corong, terdapat luka lecet pada anus atau fisival ani. Hasil kesimpulan hasil VER menjelaskan bahwa ada perlakuan pada tubuh yang tidak dapat disingkirkan.

“Pelaku mencabuli korban dengan memberikan iming-iming sering diberikan uang jajan sebesar Rp 5.000,-, supaya korban mau dicabuli oleh pelaku,” Kompol Suryo menambahkan.

Baca juga:  Kapolres Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat di Lingkungan Polres Cilacap

Atas perbuatannya, S dijerat melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)

Laporan : Suryadi

Tags: