REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.
“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/4).
Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.
Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.
Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, kata Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.
“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid buka secara langsung Konfercab Nahdlatul Ulama ( NU) Kabupaten Pinrang
-
Kabid Humas Polda Sulsel Ajak Masyarakat Gelorakan Dan Efektifkan Posko Balla Ewako Guna Tekan Penyebaran Covid-19 Di Sulsel
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat
-
Komisi IV : Ketenagakerjaan Aspek Dasar Kehidupan Berdimensi Ekonomi dan Sosial
-
Mattiro Sompa Basis Keluarga Didaulat Pemenang Utama Paslon Nomor Urut 2 di Pinrang
-
Aspers Kasdam I/BB Pimpin Tradisi Korps Penerimaan Personel Abit Diktukpareg TNI AD Tahun 2021 di Kodam I/Bukit Barisan
-
Gotong Royong Pemotongan Pohon Anggota Satgas Yonif 144/JY Bersama Warga di Perbatasan
-
Sehat Bersama Masyarakat, Satgas Yonif/Mtl Ajak Olahraga Bersama Masyarakat
-
Panglima TNI Anugerahkan KPLB Prajurit TNI Berprestasi Juara Pertama Hafalan 30 Juz Al Quran
-
Pandemi Belum Berakhir, Tiga Pilar Pantee Bidari Gencar Operasi Tertib Masker

