REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Polda Jawa Tengah gelar acara Silaturahmi dan Sosialisasi bersama Perbakin Jawa Tengah dan Komunitas Penghoby Senapan Angin Kota Semarang di Resto Alam Indah Kota Semarang, Selasa (23/08/2022)
Kegiatan yang dihadiri ratusan komunitas penghoby senapan angina se-Semarang Raya ini bertujuan mempererat silaturahmi, juga untuk mengedukasi sekaligus mensosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat bahwa senapan angin peruntukannya hanya untuk kegiatan olahraga sebagaiman diatur dalam Perpol No 1 Tahun 2022.
Melalui kegiatan ini masyarakat diberi pemahaman bahwa Senapan angin dilarang untuk kegiatan berburu binatang yang dilindungi yang diatur dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi.
Selain itu untuk meminimalisir atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api illegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm karena hal tersebut telah di atur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951, sangsinya cukup berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.
Kompol Misran, S.E., M.H. mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang nomor 12 tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin, dimana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang nomor 5 tahun 1990.
“Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat jangan sampai mencoba-coba untuk merubah senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm, apalagi sampai merakit menjadi senjata api,” ujarnya.

Salah satu peserta kegiatan, Bapak Sukri Syarif dari Club Petir Semarang sepakat bahwa sosialisasi aturan hukum kepada masyarakat khususnya pengguna atau penghoby senapan angin peruntukannya hanya untuk kegiatan olahraga sebagaiman diatur dalam Perpol No 1 Tahun 2022.
“Terima kasih kepada Polda Jateng yang telah mengadakan acara untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan dan larangan Senapan angin, kami sekarang menjadi paham dan akan kami terapkan,” ujar Sukri
Dengan kegiatan ini, Polri mengajak para penghoby senapan angin untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Semarang Raya.
“Melalui kegiatan ini kami menghimbau pada masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api ilegal agar secara sukarela menyerahkan kepada aparat keamanan setempat,” tutup Kompol Misran. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: semarang
-
Kendalikan Inflasi Daerah, Irjen Kemendagri Minta Pemda Tak Menunda Peninjauan Lapangan
-
HUT Brimob ke – 78 Wakapolda Jatim Dinobatkan, Sebagai Warga Kehormatan
-
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong Di Jakarta Barat, Polisi; Unik, Pelaku Berusia Diatas 50 Tahun dan Residivis
-
Alih Tugas Jabatan Pejabat Utama Polda Kepri
-
22 Kg Sabu Senilai 30 Miliyar 800 juta Rupiah diungkap Polres Jakpus
-
Antusias Masyarakat Makassar dan Maros Ikuti CFD di Lanud Sultan Hasanuddin
-
Dodi Irwan S H I, Caleg dari PAN Dapil Inhu Kuansing Provinsi Riau Menghadiri Syukuran Jalur Putri Kayangan Buayo Danau di Desa Bandar Alai Kari
-
Serbuan Vaksinasi Maritim TNI AL “Go To School” Jadi Momentum Pelajar Untuk Wisata Edukasi Maritim
-
Upaya Ciptakan Keselarasan Kebutuhan Masyarakat dan Kemampuan Pelayan Publik
-
TNI Kerahkan Unsur Laut untuk Evakuasi Kapal Terbakar KM Barcelona VA di Perairan Talise, Minahasa Utara

