REAKSIMEDIA.COM | Demak – Kepolisian Resor Demak mengungkap motif seorang pemuda membunuh pacarnya secara sadis di Hotel Java, Kabupaten Kudus, kemudian membuang mayatnya di pinggiran Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
“Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering pergi bersama pria lain,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita muda di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021).
Ia menuturkan tersangka berinisial HR (20), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, mengaku kesal dengan pacarnya Dewi Astutik (19), karena dianggap telah selingkuh. Pada hari Minggu (15/8), pelaku menggunakan mobil mengajak korban ke Hotel Java di wilayah Kabupaten Kudus.
Sesampainya di Hotel pukul 21.30 Wib, pelaku dan korban melakukan hubungan intim sebabyak dua kali sampai tertidur. Selanjutnya pukul 03.00 Wib pelaku bangun dan menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban dengan tali jumper milik pelaku saat korban masih tidur sampai lemas tidak bergerak.
Pelaku selanjutnya membawa korban kedalam mobil dan membuangnya di tanggul sungai wulan, hingga korban ditemukan warga setempat, Senin (16/8) pagi dengan kondisi sudah meninggal dunia.
“Pelaku berhasil diketahui 1×24 jam berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, hasilnya mengarah ke HR ini,” kata Kapolres.
Ia menyampaikan tersangka sebelumnya sudah merencanakan kasus pembunuhan tersebut lantaran mengetahui bahwa korban sedang hamil enam bulan.

Dalam kasus pembunuhannya itu, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
“Tersangka kami tangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Dia diancam hukuman seumur hidup,” katanya.
Sementara HR, mengaku cemburu karena mengetahui korban sedang hamil enam bulan sedangkan mereka baru pacaran empat bulan.
“Saya lihat dengan mata saya sendiri, dia pergi ke hotel bersama pria lain. Saya cemburu, karena dia sudah hamil enam bulan sedangkan kami berhubungan baru empat bulan. Oleh karena itu saya niatkan untuk membunuhnya,” ungkapnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Saibumi-Humas Polda Jateng
Tags: demak
-
Kaku Koops Udara II Hadiri Forum Ekonomi Syariah Sulsel 2025
-
Wakil Bupati Pinrang Drs. H. Alimin,M.Si Menghadiri Rapat Koordinasi Komisi Penanggulangan (AIDS–KPAP) Provinsi Sulawesi Selatan
-
Gelar Ops Patuh Candi 2021, Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Polrestabes Semarang Bagikan Sembako Dan Masker
-
Kecamatan Air Manjuto dan Pendamping Desa Laksanakan Monev Penggunaan DD Tahap Ke 2 di Desa Sinar Jaya
-
Kapolda Sulteng : hadapi sisa DPO, Satgas Kedepankan Tindakan Soft Approach
-
Pelaksanaan Seleksi Olimpiade Sains Nasional Berbasis Teknologi
-
Babinsa Koramil 428-02/Ipuh Dampingi Petani, Sulap Lahan Kosong Jadi Bernilai Ekonomi
-
Hari Bhayangkara ke-76, Polres Pekalongan Gelar Vaksinasi Massal
-
Gembiranya Wapres Buka Pekan Paralimpik Nasional 2021
-
Laporan Tahunan MUI 2022 Lebih 100 ribu produk, MUI Berhasil Tuntaskan Seluruh Fatwa Produk Halal

