REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten menangkap tiga pelaku pencuri dan penadah 1 (satu) Unit Hanphone Realme Warna Putih Kabut dan 1 (satu) Unit Hanphone Vivo warna Crown Gold berikut beras sebanyak 25 Kg. Senin (25/10/2021).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, S.IK., mengatakan, Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Laporan Polisi Nomor : LP/ 29 / X /2021/ Banten/Res. serang Kota Sek. Kasemen Tanggal 08 Oktober 2021. TKP di Kp. Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang Kota Serang,” kata AKP M. Nandar, S.IK., saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
AKP Nandar, mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial M alias A (30), KH alias A (29) sebagai pencuri dan AH (39) merupakan penadah.
“Berawal pada Jumat 8 Oktober 2021 sekira jam 05.00 wib d Di dalam Rumah Korban di kp Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang, Kota Serang, korban Irodatul Aliyah binti Hedar telah hilang
1 (satu) Unit Hanphone Realme Warna Putih Kabut dan 1 (satu) Unit Hanphone Vivo warna Crown Gold berikut beras sebanyak 25 Kg,
dengan adanya kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” jelas AKP Nandar.
“Pelaku diduga mengambil barang milik korban Irodatul Aliyah binti Hedar dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban yaitu 1 (satu) Unit Hanphone Realme Warna Putih Kabut dan 1 (satu) Unit Hanphone Vivo warna Crown Gold berikut beras sebanyak 25 Kg.

AKP Nandar, menjelaskan, Selanjutnya 2 unit Handphone tersebut di jual ke AH.
“Kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 handphone tersebut di daerah Ciwadas Kecamatan Serang Kota Serang bersama seorang pria berinisial B (DPO) uang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Nandar.
Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.
Laporan : Suryadi
Sumber : TP-Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Tinjau Bendungan Sadawarna, Menteri Basuki: Semoga Segera Memberi Manfaat Bagi Subang dan Indramayu
-
Transmigrasi Diminati, Gus Halim: Daftar Tunggu Lebih dari 5.000 KK
-
Diduga karena Depresi, Seorang Laki-Laki Bunuh Diri dengan Cara Membakar Diri
-
Masa Aksi Menuntut Kelangkaan BBM Yang Terjadi Di Kecamatan Mangoli Utara Agar Segera Di Stabilkan Kembali
-
Pelantikan Dewan Pengurus Pusat Business and Professional Al Women Indonesia (Yatnawati Kertini) Periode Tahun 2022 – 2027
-
SPPG Polda Jabar Terus Beri Manfaat Bagi Masyarakat, Pastikan Higienitas Lewat Pemeriksaan Ketat
-
Bupati Tapsel Selesaikan Penyaluraan Zakat ASN di Seluruh Kecamatan Berpusat di Arse dan Sipirok
-
Diklat Gada Pratama Polres Kendal Tahap I Tahun 2022 Resmi Ditutup
-
Saksikan Laga Indonesia-Argentina, Presiden: Pengalaman Besar bagi Timnas Indonesia
-
Kedatangan Bupati Tapanuli Selatan dan Thariq Disambut Hangat Anak-Anak Sekolah Minggu

