REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Dalam waktu dua hari yakni 29 s.d. 30 Mei 2021, sebanyak 193 kapal tradisional khususnya di bawah GT. 7 yang berada di wilayah Kepulauan Seribu Jakarta Utara diperiksa aspek kelaiklautan kapal dan sertifikatnya oleh tim Pasopati Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan pas kecil yang diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Hermanta mengungkapkan kegiatan ini merupakan tugas pertama tim Pasopati usai dibentuk.
“Tim teknis, pengukuran, pemeriksaan dan sertifikasi kelaiklautan kapal dilakukan oleh Tim Pasopati yang dibentuk oleh Direktorat perkapalan dan kepelautan ,Direktorat Jenderal Perhubungan laut, pada tgl 29-30 Mei 2021 berangkat ke Pulau Pari, Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa dan Pulau Tidung,” kata Capt. Hermanta, Senin (31/5).

Adapun kegiatan pemeriksaan kapal di masing-masing pulau yang telah diukur Tim Pasopati hingga hari ini yaitu Pulau Tidung sebanyak 44 kapal, Pulau Kelapa 31 kapal, Pulau Lancang dan Pulau Pari 72 kapal, Pulau Pramuka 9 kapal dan Pulau Untung Jawa 37 kapal dengan total keseluruhan sebanyak 193 kapal. Kegiatan pengukuran ini masih akan terus berlangsung hingga semua kapal telah selesai diperiksa.
“Semuanya diberikan Pas Kecil secara gratis tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan untuk keselamatan kapal terkait sertifikasi kapal harus dilaksanakan untuk memastikan tetap memenuhi aspek kelaiklautan kapal.
Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengecekan kapal, yaitu Tim Pelayanan Operasional Kelaiklautan Kapal dengan Cepat dan Terintegrasi (PASOPATI).
Tim Pasopati ini dibentuk sesuai dengan SK DIRKAPEL No. KP-DK 2 TAHUN 2021 Tentang Tim Pelayanan Sistem Operasional Kelaiklautan Kapal dengan Cepat dan Terintegrasi (PASOPATI). Terdiri dari 5 (lima) grup dengan masing-masing grup terdiri dari 4 (empat) orang anggota marine inspector dan ahli ukur kapal.
Tugas utamanya adalah membantu masyarakat kecil untuk memperoleh status laiklaut untuk kapal yang mereka miliki, yaitu kapal tradisional dan kapal penangkap ikan tradisional yang berada di bawah GT.7.
“Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat kecil yang tinggal di pulau – pulau yang tersebar di sekitar DKI Jakarta. Dan Tim Pasopati ini nantinya akan membantu UPT Hubla seluruh Indonesia yang dirasa memerlukan bantuan tenaga dari kantor pusat,” tutup Capt. Hermanta.
Laporan : Suryadi
Sumber : Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungan Laut
Tags: jakarta
-
Pesawat C-130J Super Hercules TNI AU Yang Kedua Akan Segera Tiba di Tanah Air
-
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyebar Berita Hoax Dan Sara
-
Hijaukan Kampung, Sejahterakan Warga! Satgas TMMD Ke-129 Tanam 500 Pohon Produktif untuk Masa Depan Masyarakat Sesor
-
Kapolda Jatim Tegaskan Netralitas Anggota TNI-Polri Pada Pemilu 2024
-
Dukung Pencegahan Tulang Keropos, Wapres Sambut Gerakan Nasional Melawan Osteoporosis
-
Bupati Mimika Buka TMMD Reguler Ke-128 Kodim 1710/Mimika, Kampung Keakwa Jadi Sasaran Utama
-
Ketua MAA Memberikan Apresiasi kepada Polres Aceh Timur atas Penyelesaian 18 Perkara Melalui Restorative Justice.”
-
Inspiratif: Momen Wapres Kunjungi Stand Pelukis Difabel, Agus Mertayasa
-
Pangdam I/BB Kunjungi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 123/RW
-
TPP Cair Jika Dapat 3 Orang Divaksin, LaNyalla: Tunjangan Adalah Hak Guru



