REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Pemerintah telah menetapkan masa angkutan lebaran dimulai tanggal 25 April hingga 10 Mei 2022 Hal ini diungkapkan oleh kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdurachman saat ditemui dikantornya Rabu 13 April 2022.
Menurutnya sebagai antisipasi lonjakan arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi bersama dengan jajaran Polres Sukabumi Kota telah merencanakan beberapa langkah kongkrit, salah satunya membuka pos pengamanan dibeberapa titik.
Abdurachman memaparkan apa yang akan dilakukannya untuk menghadapi arus lalu lintas pada saat menjelang lebaran nanti.
“Rekayasa arus lalu lintas bersifat kondisional akan diberlakukan pada ruas jalan yang yang diperkirakan mengalami kepadatan, ya seperti jalan R,E Martadinata dan Zaenal Zakse H-7 menjelang lebaran, rekayasa lalu lintas akan diterapkan,” ujar Abdurachman.
Sementara untuk angkutan mudik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan antas Kota Dalam Provinsi (AKDP) berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak pengelola Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi, jumlahnya sudah memadai dengan total 173 bus ditambah 30 unit cadangan.
Laporan : Lelly
Tags: kabupaten sukabumi
-
Gandeng Provider Seluler, Polda Jateng Launching Aplikasi Klepon.in
-
Lentera Research: Ciptakan Pemilu Damai Yang Bebas Hoax
-
Walikota Padang Sidimpuan, Kukuhkan 182 ASN Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemko Padang Sidimpuan
-
Ketum Dharma Pertiwi: Peran Serta Dharma Pertiwi Wujudkan Ketahanan Pangan
-
4 Item Pekerjaan Fisik Tahap 1 DD/2024 Desa Sinar Jaya Tuntas Terlaksana, Tim Monev Kecamatan Beri Apresiasi
-
Polres Cilacap Gencar Lakukan Tracing Melalui Para Babhinkamtibmas
-
Satgas Yonif Raider 600/Modang Bangun Taman Bermain Anak-Anak di Kampung Senggo
-
Polres Bireuen Musnahkan 1.485,72 Gram Narkotika Jenis Sabu
-
Anggota Satgas Yonif 144/JY Hiasi TK / Raudhatul Atfal Nurul Hudud di Perbatasan
-
Tekankan Masyarakat Jangan Terjebak Narkoba, Polda Jabar Amankan 17 Kg Sabu dan Ganja dari ‘Segitiga Emas’


