REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Pemerintah telah menetapkan masa angkutan lebaran dimulai tanggal 25 April hingga 10 Mei 2022 Hal ini diungkapkan oleh kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdurachman saat ditemui dikantornya Rabu 13 April 2022.
Menurutnya sebagai antisipasi lonjakan arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi bersama dengan jajaran Polres Sukabumi Kota telah merencanakan beberapa langkah kongkrit, salah satunya membuka pos pengamanan dibeberapa titik.
Abdurachman memaparkan apa yang akan dilakukannya untuk menghadapi arus lalu lintas pada saat menjelang lebaran nanti.
“Rekayasa arus lalu lintas bersifat kondisional akan diberlakukan pada ruas jalan yang yang diperkirakan mengalami kepadatan, ya seperti jalan R,E Martadinata dan Zaenal Zakse H-7 menjelang lebaran, rekayasa lalu lintas akan diterapkan,” ujar Abdurachman.
Sementara untuk angkutan mudik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan antas Kota Dalam Provinsi (AKDP) berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak pengelola Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi, jumlahnya sudah memadai dengan total 173 bus ditambah 30 unit cadangan.
Laporan : Lelly
Tags: kabupaten sukabumi
-
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Kader Partai Golkar Banjarnegara, Bamsoet Ingatkan Bahaya Demokrasi Transaksional
-
Rangkaian Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H, Polres Mukomuko Berbagi Kepada Warga Lansia dan Sakit
-
Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19
-
Dibalik Eksotisnya Pulau Merah, Jejak Daratan Dan Kawasan Pegunungan Pertama Di Geopark Ijen
-
Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penembakan di Taman Sari
-
Polsek Pegandon Kawal Vaksinasi Massal di Puskesmas Pegandon
-
Polres Banjarnegara Terus Kampanye Prokes dan Bagi Masker Gratis
-
Mewakili Pangkoopsud II, Kaku Koopsud II Hadiri Sulsel Talk
-
Polres Pekalongan Gelar Olahraga Bersama dalam Rangka Sambut Hari Jadi Polwan ke-74
-
Pengabdian Tanpa Batas: Pelda Yudi Gunardi Gugur Saat Menolong Warga Terdampak Longsor

