REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Pemerintah telah menetapkan masa angkutan lebaran dimulai tanggal 25 April hingga 10 Mei 2022 Hal ini diungkapkan oleh kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdurachman saat ditemui dikantornya Rabu 13 April 2022.
Menurutnya sebagai antisipasi lonjakan arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi bersama dengan jajaran Polres Sukabumi Kota telah merencanakan beberapa langkah kongkrit, salah satunya membuka pos pengamanan dibeberapa titik.
Abdurachman memaparkan apa yang akan dilakukannya untuk menghadapi arus lalu lintas pada saat menjelang lebaran nanti.
“Rekayasa arus lalu lintas bersifat kondisional akan diberlakukan pada ruas jalan yang yang diperkirakan mengalami kepadatan, ya seperti jalan R,E Martadinata dan Zaenal Zakse H-7 menjelang lebaran, rekayasa lalu lintas akan diterapkan,” ujar Abdurachman.
Sementara untuk angkutan mudik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan antas Kota Dalam Provinsi (AKDP) berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak pengelola Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi, jumlahnya sudah memadai dengan total 173 bus ditambah 30 unit cadangan.
Laporan : Lelly
Tags: kabupaten sukabumi
-
Menparekraf RI dan Dubes Turki untuk Indonesia Bahas Perluasan Kerja Sama Sektor Parekraf
-
Sebanyak 60 Seniman Bentangkan Lukisan Raksasa di Jelekong! “Ngabaladahan” Jadi Simbol Kebangkitan Seni Nusantara
-
Tingkatkan Progres Pendaftaran Tanah, Pemerintah Gencarkan Sosialisasi PTSL ke Berbagai Daerah
-
TNI Semakin Dicintai Rakyat, Satgas 303 Bantu Alirkan Air Bersih Untuk Masyarakat Distrik Ilaga Papua
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Melaksanakan Sambang Ke Warga
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Sambang Warga Berikan Pesan Kamtibmas
-
Kepala Desa Air Emas Ady Sutiyo Menyerahkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Riau Kepada 4O Siswa
-
Danlantamal XII Laksma TNI Suharto Pimpin Upacara Hari Ulang Tahun ke-77 TNI Angkatan Laut
-
Warga Temukan Mayat Tampa Identitas di Sungai Citandeuy Cilacap
-
Kepala Pekon (Desa) dan Sekdes Sinar Saudara Enggan Berikan Keterangan Terkait Anggaran Dana Desa Tahun 2021

