Polres Bireuen Musnahkan 1.485,72 Gram Narkotika Jenis Sabu

IMG 20221103 WA0051

REAKSIMEDIA.COM | Bireuen – Polres Bireuen Melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1.485,72 Gram

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Bireuen Diwakili Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K., selaku Waka Polres Bireuen didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar, S.E., M.SM., Kamis (3/11)

Turut Dihadiri Dari Kejakaan Negeri Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen, BNNK Bireuen, Dinkes Bireuen

Waka Polres Mengatakan, Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan dari tersangka M Bin AM dan F Bin S

Dari M Bin AM dan dkk berhasil Diamankan Barang Bukti seberat 508, 46 Gram, dari F Bin S berhasil diamankan Barang Bukti Seberat 1018,38 Gram

IMG 20221103 WA0052

Pemusanahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan Blender dan dicampur Alkohol

Kompol Muhammad Ryan Mengatakan, untuk tersangka di jerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan Ancaman Hukum Mati, Seumur Hidup, paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (*)

Laporan : Suryadi

Baca juga:  Presiden Paparkan Tiga Hal Penting untuk Gapai Indonesia Emas 2045

Tags: