REAKSIMEDIA.COM | Bireuen – Polres Bireuen Melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1.485,72 Gram
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Bireuen Diwakili Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K., selaku Waka Polres Bireuen didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar, S.E., M.SM., Kamis (3/11)
Turut Dihadiri Dari Kejakaan Negeri Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen, BNNK Bireuen, Dinkes Bireuen
Waka Polres Mengatakan, Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan dari tersangka M Bin AM dan F Bin S
Dari M Bin AM dan dkk berhasil Diamankan Barang Bukti seberat 508, 46 Gram, dari F Bin S berhasil diamankan Barang Bukti Seberat 1018,38 Gram

Pemusanahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan Blender dan dicampur Alkohol
Kompol Muhammad Ryan Mengatakan, untuk tersangka di jerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan Ancaman Hukum Mati, Seumur Hidup, paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Bireuen
-
Polda Jateng Tabuh Genderang Perang Lawan Perjudian
-
Terkuak Vidio Viral Kejadian Di Indramayu Direktur Reserse Jelaskan Bukan Anggota Kami
-
Selain Antisipasi Kerawanan Curnak, Bhabinkamtibmas Desa Manuju juga Ingatkan Warga Terkait Penyakit PMK
-
Tinjau Jalan Tol Cisumdawu, Menteri Basuki: Percepat Penyelesaian dengan Pengawasan Ketat
-
Jokowi Sebut Thanos, Erick Jelaskan Celestial
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut dan Hantar Kunjungan Kerja Wamenhan RI di Makassar
-
PARFI Bantah Isu Perpecahan, Ki Kusumo Tegaskan Soliditas saat HUT ke-70 dan Buka Puasa Bersama
-
Inilah Pesan Kapolri dan Panglima TNI kepada Capaja TNI-Polri
-
Turun Ke Tapanuli Selatan, Tim Evaluasi Desa Binaan Provinsi Sumut Disambut Ketua TP PKK Kabupaten
-
Bakamla RI Gelar Operasi Udara Maritim dengan Target Kapal Perilaku Anomali


