REAKSIMEDIA.COM | Bireuen – Polres Bireuen Melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1.485,72 Gram
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Bireuen Diwakili Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K., selaku Waka Polres Bireuen didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar, S.E., M.SM., Kamis (3/11)
Turut Dihadiri Dari Kejakaan Negeri Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen, BNNK Bireuen, Dinkes Bireuen
Waka Polres Mengatakan, Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan dari tersangka M Bin AM dan F Bin S
Dari M Bin AM dan dkk berhasil Diamankan Barang Bukti seberat 508, 46 Gram, dari F Bin S berhasil diamankan Barang Bukti Seberat 1018,38 Gram

Pemusanahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan Blender dan dicampur Alkohol
Kompol Muhammad Ryan Mengatakan, untuk tersangka di jerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan Ancaman Hukum Mati, Seumur Hidup, paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Bireuen
-
Pangkoops Udara II Hadiri Acara Buka Puasa Bersama Forkopimda Sulsel dan Awak Media
-
Pangdam XII/Tpr Pimpin Pelepasan Tugas Penebalan Aparat Teritorial
-
KPU Tanjungbalai Terima Audiensi DPD Partai UMMAT
-
Mama Tabuni Terharu, Satgas Yonif 412 Kostrad Bangunkan Kembali Honainya Pasca Terbakar
-
Forum Kyai Akan Kampung Laporkan Zulkifli Hasan ke Polda DIY
-
Ganip Warsito Pastikan Kesiapan RSDC Wisma Atlet Hadapi Lonjakan Covid-19
-
Lantik Eselon I, Menteri Transmigrasi Tegaskan Pejabat Baru Untuk Produktif Cari Solusi, Dan Tidak Salahkan Orang Lain
-
Polsek Pageruyung Monitoring Vaksinasi Desa Parakan Sebaran Kecamatan Pageruyung
-
Polda Sulteng dan Polres Palu Turunkan Tim Inafis di Lokasi Kebakaran Pasar Inpres Manonda Palu
-
Diskusi Relawan, Media Online, Ormas dan Lembaga di Lebak Lahirkan Komando sebagai Ikon Kerja Bersama





