REAKSIMEDIA.COM | Bireuen – Polres Bireuen Melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1.485,72 Gram
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Bireuen Diwakili Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K., selaku Waka Polres Bireuen didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar, S.E., M.SM., Kamis (3/11)
Turut Dihadiri Dari Kejakaan Negeri Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen, BNNK Bireuen, Dinkes Bireuen
Waka Polres Mengatakan, Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan dari tersangka M Bin AM dan F Bin S
Dari M Bin AM dan dkk berhasil Diamankan Barang Bukti seberat 508, 46 Gram, dari F Bin S berhasil diamankan Barang Bukti Seberat 1018,38 Gram

Pemusanahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan Blender dan dicampur Alkohol
Kompol Muhammad Ryan Mengatakan, untuk tersangka di jerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan Ancaman Hukum Mati, Seumur Hidup, paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Bireuen
-
Bea Cukai Batam Tangkap Warga Negara Asing Penyelundup Kokain
-
Pidana Kerja Sosial, Langkah Sukabumi Bangun Hukum yang Lebih Humanis
-
Polres Pekalongan Beri Penghargaan kepada Instansi dan Masyarakat yang Telah Membantu Tugas Kepolisian
-
BKTM Aiptu. H. Hasanuddin, S.Sos ; Bhabinkamtibmas Desa Siwolong polong Ajak Warga Mendukung Program Ketahanan Pangan
-
Lewat Ajang BJL KU 15 Prahara FC Bidik Tiket Suratin Jawa Barat
-
SKB Pedoman Implementasi UU ITE Ditandantangi, Mahfud MD Berharap Beri Perlindungan pada Masyarakat
-
Bupati Tapsel : Luruskan Niat, Agar Allah Turut Membantu Proses Pembangunan Masjid Al Ikhlas
-
Panglima TNI: Jangan Ada Ego Sektoral dan Tumpang Tindih Perintah
-
Panglima TNI Perkuat Diplomasi Militer, Yakinkan Hubungan Militer Indonesia-Cina Terjalin Baik
-
TNI Kerahkan Yon Zipur I/DD Pasang Jembatan Bailey Penghubung Tapsel-Tapteng

