REAKSIMEDIA.COM | Bireuen – Polres Bireuen Melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1.485,72 Gram
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Bireuen Diwakili Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K., selaku Waka Polres Bireuen didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar, S.E., M.SM., Kamis (3/11)
Turut Dihadiri Dari Kejakaan Negeri Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen, BNNK Bireuen, Dinkes Bireuen
Waka Polres Mengatakan, Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan dari tersangka M Bin AM dan F Bin S
Dari M Bin AM dan dkk berhasil Diamankan Barang Bukti seberat 508, 46 Gram, dari F Bin S berhasil diamankan Barang Bukti Seberat 1018,38 Gram
Pemusanahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan Blender dan dicampur Alkohol
Kompol Muhammad Ryan Mengatakan, untuk tersangka di jerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan Ancaman Hukum Mati, Seumur Hidup, paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Bireuen
-
Panglima TNI Instruksikan Kampanye Aksi Pengurangan Sampah
-
Wapres Minta Penyaluran ZIS Tepat Sasaran
-
Aktor R Pemeran Rangga dalam sinetron “Ada Apa Dengan Cinta” Jalani Rehabilitasi di Lido Sukabumi Jabar
-
Polres Gowa Gelar Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan Sejumlah Perwira
-
Rencana Aksi AVN: Desa Indonesia Fokus ke Digitalisasi, Wisata, dan OVOP
-
Polisi Tetapkan Sopir Minibus Maut di Wonogiri Jadi Tersangka
-
Dr. Suriansyah: Melalui Perpindahan IKN, Dunia Pendidikan Akan Tumbuh dan Berkembang di Kalimantan
-
DPRD Kabupaten Pinrang Kembali Gelar Sidang Paripurna
-
Dirjen Bina Pemdes Pantau Langsung Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pandeglang
-
Sambut HUT RI Ke-78 Pusziad Gelar Karya Bhakti