REAKSIMEDIA.COM | Bireuen – Polres Bireuen Melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1.485,72 Gram
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Bireuen Diwakili Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K., selaku Waka Polres Bireuen didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar, S.E., M.SM., Kamis (3/11)
Turut Dihadiri Dari Kejakaan Negeri Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen, BNNK Bireuen, Dinkes Bireuen
Waka Polres Mengatakan, Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan dari tersangka M Bin AM dan F Bin S
Dari M Bin AM dan dkk berhasil Diamankan Barang Bukti seberat 508, 46 Gram, dari F Bin S berhasil diamankan Barang Bukti Seberat 1018,38 Gram

Pemusanahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan Blender dan dicampur Alkohol
Kompol Muhammad Ryan Mengatakan, untuk tersangka di jerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan Ancaman Hukum Mati, Seumur Hidup, paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Bireuen
-
Dharma Wanita Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Bakti Sosial
-
Pangdam I/BB: Saya ingin Kalian Semua Berangkat Bareng dan Pulang Bareng
-
Songsong Pesta Demokrasi Agar Berjalan Dengan Aman, Lancar Dan Sukses, Kodim 1710/Mimika Bersama Polres Dan Pemda Mimika Selenggarakan Apel Gelar Pasukan “Mantap Praja Cartenz 2024”
-
Korpri TNI AD Berikan Bantuan Korban Gempa Cianjur
-
Kunjungi Solo Safari, Ganjar Diserbu Pengunjung yang Minta Foto
-
Ketum PWRI Meminta Hakim Pengadilan Pembunuh Marsal Dijatuhi Hukuman Mati
-
Ringankan Beban, Polsek Lubuk Pinang Bantu Keluarga Korban Pohon Tumbang
-
Rawan Kecelakaan Jalur Pembatas Jalur Dua Dan Jalur Satu, Pendeta Andi Sastra Berinisiatif Memberi Tanda
-
Pam Arus Mudik Lebaran Tetap Dilanjutkan Sampai 24 Mei 2021
-
Polda Sulteng Dukung Program BTPKLWN, inilah Jumlah Penerima dan Besarannya

