REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Pengungkapan berhasil di lakukan Polres Bogor terhadap para pelaku Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Di wilayah Kabupaten Bogor, Yang mana dalam kurun waktu dua minggu satuan narkoba Polres Bogor Berhasil Mengungkap sebanyak 18 pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K., M.M Dalam konferensi persnya yang digelar pada Jumat 3 November 2023 pukul 14.00 wib mengatakan bahwa dalam pengungkapan yang berhasil dilakukan Satnarkoba Polres Bogor tersebut, berhasil mengamankan Sebanyak 21 Pelaku yang diantaranya 20 laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dan dari 21 orang pelaku Tersebut Satnarkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 559, 3 gram, Ganja 117,18 gram, Sediaan Obat-obattan Farmasi sebanyak 5.489 butir, dan miras sebanyak 800 botol.

Yang mana dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut, modus operandi yang Para pelaku gunakan yakni dengan sistem tempel ataupun menyimpan narkotika yang telah dipesan di suatu tempat untuk bertransaksi, yang kemudian nantinya diberikan petunjuk kepada pemesan narkotika tersebut, serta sistem COD.

Atas perbuatannya Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 111 dan 112 ayat (2) ayat (1), undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sementara itu terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan Sediaan Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 435 Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 436 ayat (2) Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda maksimal 5 Milyar rupiah, dan dalam hal pengungkapan ini Polres Bogor Berhasil Menyelamatkan 6300 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba, jelas Kabag Ops Polres Bogor Kompol Kompol Adhimas Sriyono Putra
Laporan : Sandio
Sumber : Humas Polres Bogor
Tags: kabupaten bogor
-
Tahap 2, Polisi serahkan Tersangka Pencurian Rumah Kosong di kebon jeruk ke Kejaksaan
-
Dihadapan Komite I DPD RI, Mendagri Jelaskan Keserentakan Pusat dan Daerah Jadi Strategi Penanganan Pandemi
-
Padat Karya Kementerian PUPR TA 2022 Serap 23.648 Tenaga Kerja, Komisi V DPR RI Apresiasi Tangani Masalah Kemiskinan Ekstrem
-
Beri Buku Tulis, Para Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Motivasi Semangat Belajar Anak-Anak
-
Kuasa Hukum Laporkan Kecelakaan Ojol di Jakarta Selatan, Tuntut GRAB Tanggung Jawab Biaya Pengobatan Korban
-
Pertajam Profesionalisme, LATGABMA SGS 2026 Marfor-Lampung Gelar Latihan Menembak Malam Dan Scout Live Fire
-
Presiden: Hormati Semua Proses Hukum
-
RAKORNAS Ketahanan Jelang Pemilu 2024 Gubernur : Kita Ikuti Arahan Pusat
-
Athan RI Dampingi Dubes RI Terima Kunjungan Menhan Spanyol di KBRI Madrid
-
Bantu Warga, Yonif Raider 300/Bjw Masak Langsung di Posko Pengungsian Terisolir



