REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – DAMRI merilis syarat perjalanan terbaru untuk melayani pelanggan melakukan mudik lebaran 2022 periode 15 April – 15 Mei 2022.
Layanan mudik lebaran 2022 yang dioperasikan DAMRI mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. DAMRI menerapkan syarat perjalanan yang mengacu pada SE tersebut sebagai upaya untuk memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindung dari penyebaran virus COVID-19, tutur Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri.
Adapun ketentuan yang wajib diperhatikan untuk melakukan perjalanan mudik bersama DAMRI adalah, bagi pelanggan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan pelanggan yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen. Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, terang Siti Inda Suri, kamis (7/4/22).
Bagi anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan DAMRI, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.
“Seluruh pelanggan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, tambahnya.
Pada angkutan lebaran 2022, DAMRI mengerahkan 460 armada bus yang telah melalui proses rampcheck, melaksanakan sekitar 8.715 trip dengan prediksi pelanggan sekitar 205.376 orang yang akan dilayani di luar pelanggan regular. Pemesanan tiket mudik lebaran dapat dipesan melalui aplikasi DAMRI Apps dan situs tiket damri.co.id.
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu, (6/4/2022), mengatakan bahwa pergerakan masyarakat menggunakan transportasi darat pada masa mudik lebaran diperkirakan mencapai 26 juta pemudik yang paling banyak berasal dari wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur dengan tujuan mudik Jawa Tengah, Sulawesi, dan Kalimantan.
Berdasarkan survei terkait perkiraan puncak arus mudik, data sementara menunjukkan bahwa puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi di tanggal 29 dan 30 April 2022, serta arus balik diperkirakan pada tanggal 8 Mei 2022.
DAMRI juga menyiagakan Posko AHRI yang akan berlangsung pada 15 April hingga 15 Mei 2022 mendatang yakni wilayah Jabodetabek, Lampung, Palembang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kami akan memastikan persiapan sarana dan prasarana akan memadai sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pelanggan DAMRI. Tidak lupa diimbau kepada pelanggan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan sebagai bagian dari syarat perjalanan, pungkas Siti Inda Suri.
Layanan mudik DAMRI akan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah. Perubahan operasional dan layanan DAMRI akan tetap disampaikan melalui website resmi www.compro.damri.co.id dan akun media sosial resmi di DAMRI (@damriindonesia) di Facebook, Twitter, maupun Instagram. Pelanggan juga dapat bertanya seputar layanan operasional dengan menghubungi call center 1500-825. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Bupati Tapanuli Selatan Bersama Kapolres dan Kajari Tinjau Pelaksanaan Ibadah Natal 2021
-
Lewat Panggilan Video, Presiden Jokowi Sapa Tim INASAR di Turki
-
Tim Jaksa (TIM OM JAK) Kejaksaan Negeri Tanggamus Adakan Kknsultasi Hukum Gratis Pada Pagelaran HUT – 26 Tanggamus
-
Dukung Kelancaran Libur Nataru 2022/2023, Kementerian PUPR Kerahkan Mobil Toilet di Sejumlah Titik Jalan Pantura
-
Cegah Terorisme, Sat Samapta Polres Kendal Bersama BKO Brimob Tingkatkan Patroli di Sejumlah Tempat Keramaian
-
Kodam I/BB dan BPDASHL Asahan-Barumun Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pelestarian Sungai
-
Bupati Bogor Cup 2026 jadi Ajang Seleksi Menuju Event PESONAS di Kupang
-
Polres Cilacap gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Nusakambangan dan Kapolsek Dayeuhluhur
-
Tim Resmob Ungkap Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Sebuah Hotel di Kota Semarang
-
Komisi I DPRD Pinrang Menindaklanjuti Proses Pemekaran Desa Mattiro Ade


