REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Sekda nonaktif Kabupaten Pemalang sebagai tersangka korupsi. Tersangka itu berinisial MA, yang ketika dugaan korupsi terjadi pada 2010 menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio pada konferensi pers di kantornya, (22/11/2022).

Berdasar penelusuran, MA merupakan pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun 2010-2012, periode di mana penyidik Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi di sana.
Adapun tindak pidana korupsi, terjadi pada pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II Dinas PU Kab. Pemalang tahun anggaran 2010. Paket I di Jalan Belik – Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh. Dan Paket II di Jalan Widodaren – Karangasem, Jalan Lingkar Kota – Comal, Jalan Bojongbata – Sumberharjo, Jalan Sumberharjo – Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan – Jalan HOS Cokroaminoto.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka. SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Kab Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK) dan MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).
“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100 persen, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73 persen,” lanjut Dwi Subagio.
Kerugian negara terjadi karena pekerjaan belum selesai namun sudah dilaporkan selesai 100 persen sehingga pembayaran dilakukan 100 persen. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sekira Rp1,5miliar dari korupsi ini.
Pada tersangka MA, berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat ini akan segera dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun, hari ini tersangka tidak hadir karena sakit. MA ini juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: semarang
-
6 Petani Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Kuasa Hukum Petani: Kami Sangat Apresiasi Kapolres Mukomuko
-
Kapolres Kendal Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kendal Bantu Biaya Pengobatan Penderita Retradasi Mental
-
Polsek Pageruyung Tingkatkan Patroli Jelang Nataru
-
Panglima TNI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI Bahas Dinamika Geopolitik dan Misi Perdamaian Dunia
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-80 TNI Tahun 2025
-
Tim Aju Bantuan Kemanusiaan TNI Berangkat ke Myanmar
-
Pelaksanaan Vaksinasi Massal Tingkat Pelajar Dilaksanakan di Dalam Pengawasan Ketat Aparat
-
Gunakan Aplikasi E-Filling, Wapres Imbau Masyarakat untuk Lapor SPT Tahunan Pajak Tepat Waktu
-
Peran Satgas Tingkat Kecamatan Sangat Penting Sukseskan Kebijakan Larangan Mudik
-
Polsek Kota Agung Tangkap Seorang Pencuri Mesin Pompa Air dan DPO Pelaku Lainnya




