REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko Bengkulu – Hal tersebut disampaikan Ketua PABPDSI Kecamatan Kota Mukomuko Novles kurniawan, yang dikonfirmasi terkait rusaknya jalan di wilayah pemukiman warga dipusat Kota Kabupaten Mukomuko. Selasa (21/6/22).
Lebih lanjut Novles mengatakan,” sangat menyayangkan kondisi jalan di dua Desa kecamatan Kota mukomuko masih tidak layak dilewati masyarakat,” papar pria yang akrab disapa Bune ini.
Novles juga mengatakan kepada awak media,” dengan keadaan jalan yang berada di desa tanah rekah dan tanah harapan yang terletak di kecamatan kota mukomuko, berharap kepada pemerintah Kabupaten mukomuko dan DPRD provinsi bengkulu yang dapil mukomuko segera ambil sikap dengan jalan yang tidak layak lagi ditempuh oleh masyarakat desa tanah rekah dan tanah harapan,” imbuh Novles.
Masih Novles mengatakan,” khusus untuk DPRD provinsi bengkulu yang dapil mukomuko tolong pikirkan masyarakat mu yang sedang membutuhkan pertolongan mu, Dua desa ini terletak di kecamatan kota mukomuko jalannya sudah hancur, kalau musim kemarau berdebu seperti Padang pasir dan kalau musim hujan seperti kubangan sawah,” tutup Novles.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Sinergitas Anggota Satgas Yonif 144/JY Serbuan Vaksinasi Dosis ke-3 Bersama Polri dan Nakes Puskesmas di Perbatasan
-
Perayaan Puncak HUT MOI Ke-3 di Ipuh Diundur Hingga November
-
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Bersama Polsek Gedung Aji Berhasil Ungkap Dua Pelaku Pembobolan Bengkel Di Bangun Rejo
-
Pengarahan di Polda Sultra, Kapolri Tekankan Kawal Investasi di Tengah Pandemi Covid-19
-
Tinjau SVMI di UI, Kapolri: Hilangkan Perbedaan Bersatu Lawan Covid-19
-
Kemenparekraf-BSSN Kerja Sama Bentuk Parekraf-CSIRT Tingkatkan Keamanan Digital
-
Kapolri: Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Akan di Evaluasi
-
Pj Wali Kota Sukabumi Hadiri Apeksi 2024
-
Wamendagri Sampaikan Terima Kasih kepada Asosiasi Bupati Pegunungan atas Komitmen Mendukung DOB
-
Walikota Padangsidimpuan Bekerjasama Dengan Bank Sumut, Salurkan Zakat Mal Untuk 100 Mustahak



