Dana Desa Salambue Tahun 2024 Diduga Ajang KKN Dan Akan Dilaporkan Ke Polda Sumut

IMG 20250125 WA0037

REAKSIMEDIA.COM | Kota Padangsidimpuan – Dana Desa Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan Tahun 2024 sebesar Rp.1.126.493.000, diduga ajang KKN, demikian disampaikan A.Karo-karo kepada wartawan Media ini, Kamis (23/1) di ruang kerjanya.

Pencairan dana desa tahap pertama Tahun 2024 sebesar Rp.567.732.200 yang dicairkan pada tanggal 13 Pebruari 2024, digunakan kepada antara lain:
1.Penyediaan sarana (aset tetap) Perkantoran/Pemerintahan dan Prasarana lainnya sebesar Rp.118.255.000.
2.Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa sebesar Rp.115.000.000.
3.Pembinaan Karang Taruna Rp.46.250.000.
4.Pembinaan PKK Rp.37.050.000.

Disampaikan Karo- karo, untuk mengkonfirmasikan dana-dana tersebut LSM LPAKNRI bersama Media Lentera Indonesia mencoba menemui Kepala Desa Salambue, Ahmad Faisal ke Kantor Kepala Desa, hingga beberapa hari bahkan lebih dari seminggu, namun tidak berhasil ditemui, sehingga wartawan MLI bersama LSM LPKNRI melayangkan Surat Konfirmasi tertulis, yang dilayangkan pada tanggal 20 Januari 2025, tetapi Kepala Desa tidak mau menjawabnya.

Sebagaimana disampaikan A.Karo-karo kepada wartawan Media ini, bahwa dugaan penyelewengan dana desa ini akan dilaporkan ke Polda Sumut, agar terang dan jelas kemana dana-dana tersebut digunakan, sebab kegunaan Dana desa tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat dan jangan seenaknya kepala Desa mempermainkan dana tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Karo-karo dugaan penyelewengan Dana Desa Salambue Tahun 2024 tersebut akan dikawal terus, sehingga dapat diketahui siapa saja yang menikmati dana tersebut, bahkan Karo-karo berharap agar LPJ Anggaran Dana Desa Tahun 2022 dan 2023 di minta untuk dibuka kembali, apakah sesuai peruntukannya,” ucapnya.

Laporan : Rosliani

Baca juga:  Wakil Walikota Padangsidimpuan Hadiri Wisuda Sarjana ke-61 Tahun Akademik 2022-2023 UMTS

Tags: