REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sikap tegas Deolipa Yumara pada “pengganggu” Vihara Tien En Tang mulai diperlihatkan. Dalam jumpa pers di Polda Jumat siang (18/11), pengacara tengah viral ini akan bersuara lantang.
Ditegaskan Deolipa Yumara, siapapun pihak yang melindungi maupun terlibat pada aksi kekerasan dan perampasan Vihara, harus bertanggungjawab pada hukum.

Deolipa tidak terima jika tempat ibadah Vihara Tien En Tang, tersandera oleh masalah kepentingan ahli waris. Terlebih akta sertifikat yang diperlihatkan Lily selaku ahli waris, dianggap Deolipa aspal (asli tapi palsu)
“Bagaimana mungkin bisa muncul sertifikat baru, sementara sertifikat sebelumnya masih ada,” papar Deolipa.
Diakui Deolipa, masalah sertifikat bermula dari runtut peristiwa saat Amih Wijaya masih hidup. Sehingga menjadi persoalan di kemudian hari.
Ditemani Shirley duduk disamping dan pengurus Vihara lainnya, Deolipa menjelaskan Ikhwal persoalan sertifikat.

Kisah bermula saat Amih Widjaya membeli tanah seluas 300 meter di lokasi perumahan elit Green Garden Jakarta Barat. Namun pengurus lain ikut membantu menambah pembelian tanah tersebut.
“Jadi yang beli bukan uang almarhum Ami Widjaya saja. Tapi ada uang pengurus lainnya,” ujar Deolipa.
Dalam perjalanan diperlukan dana membangun gedung Vihara tersebut. Akhirnya para umat Vihara bersatu padu, membiayai pembangunan Vihara dengan design tiga lantai.
“NAH, SETELAH BANGUNAN SELESAI, PENGURUS LAIN MASIH MENGGUNAKAN NAMA AMI WIDJAYA DI SERTIFIKAT. ITULAH YANG DIANGGAP OLEH AHLI WARIS, KALAU BANGUNAN VIHARA DAN TANAHNYA MILIK AMIH WIDJAYA,” UJAR DEOLIPA.

Diakui Deolipa kalau tindakan ahli waris sudah melawan hukum. Apalagi pemahaman pengacara dari ahli waris tentang sejarah Vihara, dan oknum BPN yang menerbitkan sertifikat ganda, sudah melanggar hukum.
Bahkan ada hal yang dianggap Deolipa, sebagai upaya pengaburan fakta. Karena saat Amih Widjaya masih hidup, almarhum sempat tinggal Di Vihara karena diusir dari rumah oleh ahli waris.
“Ini negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun pihaknya, sama dalam hukum. Saya sikat sampai ke akar-akarnya jika ada yang tidak beres,” tegas Deolipa Yumara.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Alat Incenerator Tidak Berfungsi dan Gudang Penampungan Tiada, Limbah B3 RSUD Mukomuko “Terabaikan”
-
Sampaikan Pesan Pemilu Damai Kapolres Ponorogo Kunjungi Sejumlah Ponpes
-
Kemendes dan 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional KDKMP
-
Mabes TNI Peringati Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Persatuan
-
9 Anggota Paskibraka Kota Sukabumi tahun 2021 Dikukuhkan
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Masifkan Sosialisasi PPKM Darurat
-
Buka Rakernas Penurunan Stunting, Presiden: SDM Unggul Kunci Daya Saing Bangsa
-
Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman di Lokasi Wisata Selama Libur Panjang, Polres Mukomuko Gelar Patroli dan Pengamanan
-
Pasukan Ajusta Berada di Tengah Kilauan Parang Masyarakat Pelauw
-
Ranperda tentang APBD Kabupaten Tapanuli Selatan TA.2022, Telah Sah di Tetapkan Menjadi Perda


