REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sikap tegas Deolipa Yumara pada “pengganggu” Vihara Tien En Tang mulai diperlihatkan. Dalam jumpa pers di Polda Jumat siang (18/11), pengacara tengah viral ini akan bersuara lantang.
Ditegaskan Deolipa Yumara, siapapun pihak yang melindungi maupun terlibat pada aksi kekerasan dan perampasan Vihara, harus bertanggungjawab pada hukum.

Deolipa tidak terima jika tempat ibadah Vihara Tien En Tang, tersandera oleh masalah kepentingan ahli waris. Terlebih akta sertifikat yang diperlihatkan Lily selaku ahli waris, dianggap Deolipa aspal (asli tapi palsu)
“Bagaimana mungkin bisa muncul sertifikat baru, sementara sertifikat sebelumnya masih ada,” papar Deolipa.
Diakui Deolipa, masalah sertifikat bermula dari runtut peristiwa saat Amih Wijaya masih hidup. Sehingga menjadi persoalan di kemudian hari.
Ditemani Shirley duduk disamping dan pengurus Vihara lainnya, Deolipa menjelaskan Ikhwal persoalan sertifikat.

Kisah bermula saat Amih Widjaya membeli tanah seluas 300 meter di lokasi perumahan elit Green Garden Jakarta Barat. Namun pengurus lain ikut membantu menambah pembelian tanah tersebut.
“Jadi yang beli bukan uang almarhum Ami Widjaya saja. Tapi ada uang pengurus lainnya,” ujar Deolipa.
Dalam perjalanan diperlukan dana membangun gedung Vihara tersebut. Akhirnya para umat Vihara bersatu padu, membiayai pembangunan Vihara dengan design tiga lantai.
“NAH, SETELAH BANGUNAN SELESAI, PENGURUS LAIN MASIH MENGGUNAKAN NAMA AMI WIDJAYA DI SERTIFIKAT. ITULAH YANG DIANGGAP OLEH AHLI WARIS, KALAU BANGUNAN VIHARA DAN TANAHNYA MILIK AMIH WIDJAYA,” UJAR DEOLIPA.

Diakui Deolipa kalau tindakan ahli waris sudah melawan hukum. Apalagi pemahaman pengacara dari ahli waris tentang sejarah Vihara, dan oknum BPN yang menerbitkan sertifikat ganda, sudah melanggar hukum.
Bahkan ada hal yang dianggap Deolipa, sebagai upaya pengaburan fakta. Karena saat Amih Widjaya masih hidup, almarhum sempat tinggal Di Vihara karena diusir dari rumah oleh ahli waris.
“Ini negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun pihaknya, sama dalam hukum. Saya sikat sampai ke akar-akarnya jika ada yang tidak beres,” tegas Deolipa Yumara.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Gebyar UMKM di Plaza Pemkot Bekasi: Dapatkan NIB Gratis dan Dukung UMKM Naik Kelas
-
Syamsudin Bakal Maju Dalam Kancah Pilkada Meranti 2024
-
Terkait Somasi Kuasa Hukum Pemerinta Kota Lubuk Linggau, Menjadi Tangapan Serius Bagi Wartawan yang Ada di Silampari
-
Rakernas Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia Membangun Wartawan Profesional Dan Sejahtera
-
Benchmarking Study, Gus Halim: Indonesia-China Punya Kesamaan
-
Bakamla RI Gelar Rakor Perdana Tim Pelaksana Forum KKPH
-
Jalin Silaturahmi, Kapolres Demak Sambang ke Tokoh Agama
-
Gelar IAWP Pertama Kali, Kapolri: Indonesia Mampu Laksanakan Event Internasional di Tengah Pandemi
-
Sebanyak 48 Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Ikuti Tes Psikologi Lanjutan
-
Satgas Pangan Jateng Tinjau Pelabuhan Tanjung Mas, Pastikan Rantai Distribusi Pangan Aman Selama Nataru

