REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polri menyatakan melakukan pengawalan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak Kepolisian di Negara Jepang.
Mitsuhiro Taniguchi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Ia telah ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia dan hari ini akan dipulangkan ke Jepang.
“NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6).
Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police.
“Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022.
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Kumpulkan Bhabinkamtibmas Tiga Polsek Jajaran, ini Arahan Wakapolres Gowa
-
Seorang Karyawan Pabrik Baso di Gunung Putri Kabuparen Bogor Ditemukan TewasÂ
-
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Kunker di Kutai Barat, Kalimantan
-
Kapolri Minta Forkopimda Malang Raya Pertahankan Angka Isoter dan Akselerasi Vaksinasi
-
Bangun Karakter Nasionalisme dan Patriotisme, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Bekali Wasbang Siswa-Siswi SD Kristen 01 Nuruwe
-
Menparekraf : Budaya Antikorupsi Harus Ditanamkan di Indonesia Sejak Dini
-
Dukung Tugas Polri, Pemkab Hibahkan Mobil untuk Polres Demak
-
Jelang Lebaran, Polres Cilacap Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong
-
Lelang Kapal MT Arman 114 Senilai Rp1,17 Triliun Sepi Peminat, Tak Ada Satu Pun Penawaran Masuk
-
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Monitoring Pihak Keamanan Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah TPPO





