Akibat Harus UKW, Wartawan Kota Padangsidimpuan Demo Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan

REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Wartawan adalah seseorang yang kesehariannya, mencari berita, meliput peristiwa atau kegiatan untuk diberitakan, baik di media elektronik maupun di media cetak.

Berita atau peliputan itu harus berdasarkan fakta dan data yang akurat benar, baik melalui wawancara ataupun perekaman sehingga berita atau peristiwa yang akan diberitakan dapat dipertanggungjawabkan.

Wartawan itu harus mempunyai Kartu Prs dan Medianya, baik oneline maupun media cetak harus terdaftar di Menhumkam sebagai legalitasnya untuk melakukan peliputan atau wawancara.

Seseorang yang memegang jabatan penting dalam pemerintahan ataupun instansi harus betul-betul memahami tugas pokok kewartawanan atau mengerti tentang Prs sehingga antara institusi pers dengan instansi terkait terjalin hubungan yang harmonis dan kondusif.

Dan alangkah baiknya jika ada kekhawatiran terhadap identitas wartawan yang hendak meliput atau wawancara sebaiknya harus menanyakan keabsahan kewartawanannya, sehingga tidak menimbulkan diskomunikasi.

Kronologis Kejadian yang menimpa dua orang wartawan oneline, Erijon Damanik dari Media Pelita Semesta dan Mahmud Nasution dari Lintas10.Com sebagaimana dikutif dari pemberitaan sebelumnya saat kedua wartawan tersebut akan melakukan wawancara di ruang kasi intel, Kamis (07/11) terkait DPO, Baktiar Simanjuntak dugaan bisnis judi Togel dan Pance Pospos yang masuk Nomor perkara 388/ Pid.B/2022/Pn.Psp.

Namun kasubbagbin, Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, Kasi Intel, Jimmy Donovan dan Kasi Pidum Allan Baskara Harahap, sebut hanya wartawan UKW dan yang sudah terprefikasi di Dewan Prs yang boleh melakukan wawancara.

Ironisnya kedua wartawan tersebut sudah mengantongi UKW dan SKW, sehingga akibat imbas dari ucapan ketiga Kasi tersebut membuat perasaan tidak senang atas perlakuan tersebut, sehingga dengan solidaritas wartawan, yang bertugas di Padangsidimpuan/Tapsel mengadakan unjuk rasa damai, Kamis (14/11) di depan Kantor Kejaksaan Padangsidimpuan meminta klarifikasi, baik dari ketiga kasi maupun dari Kejari Padangsidimpuan sebagai pimpinan mereka.

Baca juga:  Pulang Ke Kota Padangsidimpuan, Peraih Medali Emas Disambut Walikota

Tetapi apa daya ketiga kasi tersebut tidak punya nyali untuk tampil dihadapan para wartawan adu argumentasi memberikan klarifikasi sesuai dengan ucapan mereka yang mengatakan harus UKW yang boleh melakukan wawancara demikian juga Kejari tidak dapat tampil, dengan alasan mereka menghadiri debat Kandidat Calon walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan di Medan.

Erijon Damanik dalam aksi oratornya menyebutkan bahwa tidak satupun peraturan atau undang-undang Pers yang menyebutkan harus wartawan yang UKW yang boleh melakukan peliputan atau wawancara.

Sebagaimana Bab VIII Ketentuan pidana menyebutkan dalam pasal 18 ayat (1) yang tertulis ” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

Untuk tindak lanjut penyelesaian solusi jalan keluar dari apa yang menjadi tuntutan para wartawan tersebut, Kasi BB, Elan Jailani berjanji akan menyampaikan semua keluhan para wartawan ke Kejari Padangsidimpuan, hari Senin mendatang.

Laporan : Rosliani

Tags: