REAKSIMEDIA COM | Jakarta – Deolipa Yumara menjawab enteng ketika dimintai tanggapannya terkait tentang dirinya dan Kamarudin Simanjuntak yang dilaporkan Aliansi Advokat Anti Hoaks.
“Kami akan melaporkan balik siapapun yang melaporkan kami tentang kewenangan kami sebagai advokat. Jadi kami akan melaporkan mereka Senin,” tegasnya,” Sabtu 3 September 20022, saat dimintai keterangan, di kediamannya daerah Depok Jawa Barat.
Menurutnya kapasitas sebagai pengacara punya hak untuk bercerita.
“Kita adalah pengacara, saya pengacara, kita punya hak bercerita tentang suatu keadaan, punya hak juga menganalisa tentang suatu keadaan, punya hak juga menduga tentang suatu keadaan, punya hak juga untuk mencurigai suatu keadaan, karena kita adalah pengacara, kita diberikan hak oleh undang undang untuk berbicara menyampaikan segala sesuatu, baik fakta, baik kemungkinan-kemungkinan,” paparnya.
Deolipa juga menyampaikan, bahwa apa yang dikatakannya dan juga Kamarudin, bicara fakta, dan juga bicara ada kemungkinan-kemungkinan, tentunya dengan dasar dugaan-dugaan motif-motif.
“Itu kan bagian dari kemungkinan motifnya apa, jadi kemarin kami berbicara motif dan kemungkinan kemungkinan penyebabnya,” tegasnya.

Apalagi dari dulu di awal, kita sudah katakan menurut analisa dan dugaan kita, bahwa ada potensi. Sama halnya kayak Komnas HAM yaitu menduga. Padahal Komnas HAM punya negara, tapi mereka sendiri masih menduga, bahwasanya Yosua itu melakukan pelecehan seksual.
“Dia menduga loh, ya kan. Dia menduga kami juga berani menduga, emang boleh menduga itu itu apa hanya Komnas HAM aja atau Polisi aja kan tidak ? Kami juga penegak hukum, justru kami punya legal standing, apalagi kami juga penegak hukum, apa salah kami menduga, namanya juga analisa. Sehingga dengan kami menduga itu adalah hal yang wajar, jadi kalau ada pihak-pihak, yang mempersangkakan pidana, kalau begitu, Komnas HAM juga, harus dipersangkakan Pidana juga, karena mereka juga, selalu menduga-menduga, loh ? sama sama menduga-duga ya kan,” tegasnya.
Untuk itu, menurutnya pelaporan yang dilakukan Aliansi Advokat Anti Hoaks.ke Kepolisian, dengan membuat LP, ya salah.
“Gampang saja, kami kan dilindungi oleh Undang-Undang. Yang pertama Undang-Undang Advokat, yang kedua kami juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 45, kebebasan mengemukakan pendapat. Dengan 2 dasar itu tentunya laporan ini menjadi tidak bermakna apa-apa lagi lapornya, bisanya menuduh kami, dengan menyampaikan suatu cerita, dugaan dugaan yang katanya bikin gaduh, ya padahal sudah benar, namanya pengacara paling tinggi memberikan cerita tentang dugaan. Bukan sesuatu terjadi atau apa yang terjadi. Nah kalau ini kemudian dilaporkan, kacau ngapain laporan kami? “‘ ujarnya.
Deolipa meminta lebih baik melaporkan Komnas HAM, ya kan? Karena dia juga menduga. Dimana Komnas HAM mengatakan menduga Brigadir Yosua itu melakukan pelecehan seksual. Begitu juga Polisi di dalam rekonstruksi, mereka juga menduga. Semuanya menduga.

Dengan tegas Deolipa mengatakan, bahwa justru secara terang-terangan, Polisi yang bikin hoax, pada saat pertama-tama, cerita tentang tembak-menembak, padahal itu semuanya cerita rekayasa, maupun hoax, sehingga dipertanyakan, kenapa tidak ada yang lapor. Kemudian ada bikin cerita pelecehan seksual di Jakarta oleh Putri, istri Ferdy Sambo, harusnya dilaporkan juga, itu kan semuanya harus kena, tapi tidak ada yang lapor.
“Tapi nggak apa apa, kami akan melaporkan balik siapapun yang melaporkan kami tentang kewenangan kami sebagai Advokat. Jadi, kami akan melaporkan mereka hari Senin (5/9/2022). Atas dugaan melarang orang berpendapat secara Undang-Undang 1945, dan juga melaporkan, atas adanya Pengacara memberikan pendapat, namun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, sehingga atas permasalahan ini, dengan tegas, kami akan laporkan balik, sekaligus juga atas dugaan, adanya pencemaran nama baik, dimana kami adalah sebagai pengacara, baik saya dan pak Kamarudin. Sehingga kami menganggap bahwa ada dugaan, adanya laporan mereka tidak benar kepada kepolisian. Sehingga nantinya biarkanlah mereka itu berhadapan dengan kami. Enggak ada persoalan, kami tidak kenal mereka, dan mereka juga tidak punya Legal Standing, untuk mewakili siapa, dalam melaporkan kami, apa mewakili rakyat, padahal rakyat sendiri menikmati, sehingga kalau disebut gaduh, itukan berarti rakyat yang ramai, karena kasus ini sedang di awasi rakyat, jadi kenapa mereka pikir ini gaduh, karena pikiran mereka sendiri sedang merasa gaduh atau nggak puas,” ungkap Deolipa
Menanggapi LP ini, Deolapia juga menduga, kemungkinan mereka ada pengen Pansos.
‘Karena kita udah duluan Pansos , mereka pengen Pansos juga, ya nggak boleh, kan kami yang lebih dulu, enggak gitu juga caranya cari panggung”‘ ucapnya
Ditanya soal kode etik yang dituduhkan Aliansi Advokat Anti Hoaks. Katanya Delapia dan Komaruddin melanggar kode etik sebagai Pengacara.
“Bicara Pengacara Kode Etik, saya ini Ketua Umum Asosiasi Pengacara Indonesia, dan saya sangat faham Kode Etik. Mungkin mereka itu Pengacara Tua, jadi tidak laku-laku mungkin, mungkin loh ya. Pengacara itu enggak biasa gitu, akhirnya cari panggung ya,” pungkas Deolapia.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Polri Targetkan Vaksinasi Massal Serentak 1 Juta di Seluruh Indonesia Besok
-
Bupati Tapanuli Selatan : Duta Anti Rokok Agar Saling Berkolaborasi Untuk Cegah Penggunaan Rokok Bagi Pelajar
-
Wakapolri dan PJU Polri Laksanakan Salat Ied di Lapangan Bhayangkara
-
Pemberian Penghargaan bagi Anggota Polres Cilacap yang Berprestasi
-
Menparekraf: “Vegan Festival 2022” Jadi Festival Vegan Terbesar di Dunia
-
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2021, Menteri Basuki: Generasi Muda PUPR Harus Menjadi Orang PUPR yang Tekun dan Istiqomah Dalam Menjalankan Tugas
-
Polda Jateng Tegaskan Tidak Mempunyai Wewenang men-Suspend Akun Medsos
-
PD GPMB Tapanuli Selatan Diharap Mampu Tingkatkan Masyarakat Minat Baca
-
Duet Kapolres Tanjabbar Bersama Dandim 0419/Tanjab Berikan Nasi Goreng Untuk Lansia
-
Fun Walk Temu Mangkunegaran 2025: Silaturahmi Peken Warga di Taman Anggrek GBK

