REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Begitu tegas sikap Deolipa Yumara SH pada langkah hukumnya, melaporkan Walikota Depok mengenai penelantaran siswa SDN Pondok Cina 1 Depok. Diyakini pengacara vokal ini dalam setiap kasus yang ditanganinya, konsekwensi besar akan terjadi pada diri Mohammad Idris.
Tidak ada maksud menduhului keputusan hukum bakal terjadi pada diri Mohammad Idris. Deolipa Yumara SH memprediksi kemungkinan besar pidana penjara dan atau dimundurkan dari jabatannya sebagai Walikota Depok.

Deolipa melihat peluang prediksinya itu sangat besar. Selain unsur pidananya tinggi, juga sangsi sosial sudah banyak yang mengkritisi kebijakan Mohammad Idris selaku Walikota Depok.
“SAYA SUDAH BULAT TEKAD, TIDAK AKAN KOMPROMI APAPUN DENGANNYA. AGAR MENJADI PELAJARAN PADA KEPALA DAERAH LAINNYA, SEBELUM MENGAMBIL KEBIJAKAN,” TEGAS DEOLIPA YUMARA.
Diakui Deolipa pada sikap tegasnya itu, telah membuat penderitaan siswa SD Pondok Cina 1. Bahkan berdampak physkologis pada anak-anak.
“Ini tindakan semena-mena. Sudah diluar batas kemanusiaan. Tinggal tunggu ketok palu hakim saja,” ujar Deolipa Yumara, Rabu, (21/12/2022) kepada awak media.

Dalam hal ini, Deolipa sesuai laporannya di Polda Metro Jaya – LP/B/6354/XII/2022/ SPKT/POLDA METRO JAYA, diminta segera datang ke Unit II Sub RENAKTA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, rabu pagi (21/12), untuk dibuatkan BAP dengan membawa sejumlah saksi.
“Ini persoalan serius. Bahkan menjadi masalah Nasional. Makanya banyak pihak mengkritisi kebijakan Walikota Depok,” papar Deolipa Yumara.
Untuk itu, Deolipa melekatkan Mohammad Idris dengan tindak pidana undang-undang Perlindungan Anak – Nomor 35 Tahun 2014 pasal 77 juncto pasal 76a butir a, tertuang bahwa setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif, yang mengakibatkan anak tersebut mengalami kerugian, baik materil maupun moril. Sehingga menghambat fungsi sosialnya.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Bupati Tapanuli Selatan : Era Teknologi Saat Ini, Inovasi Jadi Kunci Atasi Barbagai Kesulitan
-
Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Bantu Padamkan Kebakaran Pondok Pesantren Al-Mizan
-
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapuanja Lakukan Razia Rutin di Blok Wanita
-
Selesai Dibangun, Kementerian PUPR Lakukan Serah Terima Rumah Khusus KRI Nanggala 402 di Sidoarjo
-
Perkuat Wilayah Keamanan Laut, Bakamla RI Bangun Dermaga di Setokok Batam
-
Pemilihan Kepala Desa Bungi Berlansung Aman dan Sukses
-
Sidang Derden Verzet MT Arman 114, Kejari Batam Dua Kali Mangkir: Pemilik Muatan Gugat Penyitaan dan Lelang
-
Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan
-
Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Kapolda Riau Pimpin Apel Gabungan
-
Operasi Antik Nala 2024, Polres Mukomuko Gelar Press Release Ungkap Berbagai Kasus Narkotika

