REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Mantan Ketua DPRI, Marzuki Alie heran dengan surat paksa bayar ke bank Centris terkait BLBI. Padahal hakim telah menyatakan Centris tak pernah menerima bantuan likuiditas, tapi sejak 1998 hingga kini terus dikejar pengembalian dana bantuan. Kenapa hal itu terjadi, menurutnya di era itu banyak ‘perampokan’, mungkin salah satunya bank Centris yang ‘dirampok’.
Demikian diungkap Marzuki Alie saat mengunjungi teman semasa SMA di Palembang, temannya itu merupakan pemegang saham mayoritas bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma. Selama 25 tahun ‘terpenjara’ sebagai pengusaha dan bankir, ia tak bisa membuka usaha bahkan meminjam uang di bank pun tak boleh karena namanya tercoreng akibat BLBI. Padahal bank Centris tak pernah menerima dana sepeser pun bantuan likuiditas Bank Indonesia.
Menurut Marzuki, apa yang dialami BCI pernah juga ia alami, ketika itu ia bekerja di salah satu BUMN. Lalu tempat ia bekerja mau dijual dengan asumsi perusahaan ini tak menguntungkan, dirinya pun melawan. Hasilnya BUMN tersebut tak jadi dijual dan ia diangkat menjadi Direktur di perusahaan tersebut.
“Itu bedanya, saat itu saya melawan, bahkan saya dipertemukan dengan tim penilai yang mengatakan perusahaan saya tak mampu bersaing. Penilaian itu hanya berdasarkan asumsi bukan fakta, itu yang saya lawan. Seharus saat itu bank Centris melawan para oknum tersebut”, tandasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan dihadapan para wartawan, selasa,(25/7) teman satu SMA-nya itu sering berdiskusi dengannya, hingga suatu hari ia menceritakan soal BCI yang tak pernah menerima bantuan likuiditas namun sejak 1998hingga saat ini ditagih hutang bantuan likuiditas atau yang dikenal BLBI.
Lalu, menurutnya, bank Centris tidak terkait bantuan itu tapi ada skenario seolah-olah BCI menerima bantuan tersebut. Dirinya pun tak mengetahui kenapa kasus bank Centris kini mencuat lagi, bahkan tagihan paksa bayar pun dilayangkan Satgas BLBI, padahal bank ini tidak pernah menerima dana bantuan.
Marzuki tegas mengatakan itu, karena dirinya sudah melihat bukti-bukti tidak adanya penerimaan dana ke bank Centris. Hakim PTUN pun sudah memutuskan dan menyatakan surat paksa bayar hutang BLBI yang dikeluarkann PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) dibatalkan.
Sementara, Andri Tedjadharma selaku Komisaris BCI dan satu-satunya pemegang saham BCI yang masih hidup mengatakan, pihaknya menunggu niat baik pemerintah menyelesaikan ini. Di Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, pihaknya menang perkara tapi BCI tetap dianggap menerima dana bantuan dengan datangnya surat paksa bayar secara bertubi-tubi.
Merasa terus didesak membayar dana talangan padahal bank Centris tak pernah menerima bantuan, membuat dirinya geram. Ia berencana menuntut balik baik secara perdata maupun pidana.
“Kami mempunyai bukti suatu lembaga yang namanya Bank Indonesia telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap bangsa Indonesia, bukan bank Centris yang dirugikan tapi bangsa”, tegasnya.
Namun Marzuki pesimis dengan keinginan Andri untuk menggugat balik, selaku pihak yang pernah dekat dengan pemerintahan upaya temannya untuk mengugat balik akan sia-sia. Karena menurutnya, pemerintah cenderung tak ingin diselesaikan, tapi dirinya yakin kasus bank Centris bakal berakhir damai dengan adanya mediasi dimana kedua pihak akan sama-sama diuntungkan.
Sebagai penutup pembicaraan, Marzuki mengatakan, keinginan BCI mengenai pengembalian aset, promise yang ada di BI semua akan dikembalikan termasuk menghapus tagihan yang selama ini disosorkan ke bank Centris. Lalu BCI pun kembali beroperasi seperti sebelum 1998.
Lapora : Ria Satria
Tags: jakarta
-
M.Syafri Noer,S.H,M.Si Kuasa Hukum KEY Jambangin P2TP2A Desak Percepatan Penanganan Kasus Kekerasan Anak
-
Semangat dan Semarakkan HUT RI ke 78, Desa Manjunto Jaya Gelar Berbagai Lomba
-
Pengukuhan Pengurus Pusat INKAI Periode 2023-2027
-
Kemendagri Lakukan Asistensi Percepatan Penyelesaian Peta Batas Desa di Provinsi Bali, NTB, dan Jambi
-
Sambang Warga Masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Terus Ciptakan Sinergi Di Wilayahnya
-
Masyarakat Dikejutkan Dengan Adanya Mayat Laki-Laki Yang Sedang Mengambang Disungai Cisadane Desa Kedaung Barat Kec Sepatan Timur Kab Tanggerang – Banten.
-
Diresmikan Presiden Jokowi, Bendungan Kuningan Siap Layani Daerah Irigasi Seluas 3.000 Hektare
-
Terima Dubes Mesir, Wapres Bahas Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim serta Peningkatan Kerja Sama Dagang
-
Tetap Buka Pasca Idul Fitri 2021, Obyek Wisata Joko Tingkir Desa Nyamplungsari Petarukan Terapkan Prokes
-
Rapat Laporan Pertanggung jawaban dan Pembubaran Panitia Amaliah Ramadhan 1442 H Masjid Ilham Makassar