DESA DAN DUNIA USAHA

DESA DAN DUNIA USAHA

REAKSIMENDIA.COM | Jakarta –  Menjelang akhir tahun 2022, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama Indonesian Social Sustainability Forum meluncurkan “Corporate Social Responsibility dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2023” di Jakarta (11/11/2022). Peluncuran CSR dan PDB Award ini diselenggarakan guna menyambut hari Badan Usaha Milik Desa pada 2 Februari 2023.

Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang dibentuk dan dimiliki pemerintah desa bersama masyarakat desa. BUM Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa penting guna meningkatkan pembangunan di desa dan desa membangun untuk kesejahteraan warganya. Melalui pembentukan dan pengembangan BUM Desa, dapat digali dan dikembangkan berbagai potensi ekonomi dalam pembangunan desa dan desa membangun, di berbagai bidang kehidupan.

Menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, selama tujuh tahun implementasi Dana Desa (2015-2021) total anggaran Dana Desa mencapai 400,7 Triliun dengan serapan mencapai 399,66 Triliun atau 99,74%, (31 Agustus 2022).

Kemen Desa PDTT melaporkan kesiapan desa menyerap Dana Desa secara maksimal. Tahun 2022, anggaran Dana Desa sebesar 68 Triliun. Sampai semester I tersalurkan 44,29%. Guna mempercepat pemulihan masyarakat dan mendorong kebangkitan desa di era pandemi, pemerintah berinovasi dan berusaha hadir memberikan solusi kepada masyarakat. Di antaranya melalui program bantuan langsung tunai, padat karya tunai desa, dan ketahanan pangan desa.

BUM Desa

Selain itu, dalam catatan Kemen Desa PDTT, posisi BUM Desa dan BUM Desa Bersama mengalami peningkatan singnifikan secara kuantitatif maupun kualitatif. Jumlah BUM Desa dari 2014-2021 meningkat drastis 585,43 persen, dari 8.100 (2014) menjadi 47.419 BUM Desa (2022). Penguatan status BUM Desa sebagai badan hukum mendukung peningkatan kualitasnya.

Sampai semester I tahun 2022, tercatat 8.914 BUM Desa dan 359 BUM Desa Bersama telah menerima sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Regulasi terbaru juga meluaskan usaha BUM Desa hingga melebihi wewenang level desa. Misalnya, penggunaan sumber daya air, pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol, penggunaan kawasan hutan dan usaha pengolahan hasil hutan, pengolahan kayu bulat skala kecil, pengelolaan pasar rakyat, kerja sama uji tipe kendaraan bermotor, dan penyelenggaraan terminal.

Apakah Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut dan peran BUM Desa yang sudah cukup memadai untuk menumbuhkan pembangunan di desa dan mendorong desa membangun, seperti cita-citakan UU Desa?

Baca juga:  Dandim 1710/Mimika Bersama Ketua Persit KCK Cab. XXXV Melaksanakan Panen Slada Di Kebun Hidroponik Mimosa Persit KCK Cab. XXXV Kodim 1710/Mimika

Pembangunan di desa dan desa membangun menjadi tanggung jawab bersama, terutama: Pemerintah pusat sampai desa dan juga bagi semua unsur masyarakat. Salah satu unsur masyarakat yang punya tanggung jawab khusus bagi pembangunan desa adalah kalangan dunia usaha milik negara/daerah maupun milik swasta atau non-pemerintahan.

Menurut ketentuan, setiap badan usaha –terutama yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas, manufaktur, pertanian, perkebunan, dan lain-lain– punya tanggung jawab sosial perusahaan untuk turut membangun dan mengembangkan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat di sekitar tempat usahanya.

Pemaknaan CSR

Kewajiban melaksanakan Corporate Social Responsibility merujuk UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74, yaitu: (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, (2) Kewajiban tersebut diperhitungan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, dan (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Karenanya, setiap badan usaha diwajibkan menyisihkan sebagian modal usaha dan/atau keuntungannya untuk disalurkan kepada masyarakat bagi pembangunan dan pengembangan berbagai potensi sosial, ekonomi dan budayanya. Dalam penyaluran CSR, keberadaan BUM Desa sangat penting dilibatkan dan diberdayakan lebih lanjut. BUM Desa menjadi wadah kerja bersama pemerintah dan masyarakat desa dalam mengembangkan kegiatan ekonomi yang didasari prinsip gotong-royong.

Dalam jangka panjang, antara badan usaha dengan masyarakat sekitar bisa dikembangkan kerja sama dalam mengembangkan aktivitas sosial, ekonomi dan budaya. Hubungan keduanya, bukan sekedar antara “pemberi” dan “penerima” bantuan. Melainkan, hubungan setara yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini, perlu dipikirkan dan dikembangkan ke depan.

Kegiatan CSR dan PDB Award 2023 perlu disambut baik. Badan usaha berlomba-lomba dalam kebaikan, guna membantu masyarakat sekitarnya. Tentu, keterbatasan pemberian award harus dilewati. Jangan simbolis dan formalitas belaka. Pembangunan desa dan desa membangun harus inklusif dan mensejahterakan warganya. ***

Sumber : Usep Setiawan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Republik Indonesia.

Tags: