REAKSIMEDIA.COM | Jawa Barat – Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
“Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: surabaya
-
Kapolres Mukomuko Gelar Curhat Malam Jumat Bersama Insan Pers dan Masyarakat, MOI Mukomuko: Kami sangat Apresiasi Kapolres Mukomuko
-
Aksi Heroik Polisi Selamatkan Seorang Laki – laki Hendak Bunuh Diri, Di Jembatan Semampir Kota Kediri
-
Datangi Rumah Sakit Unair, LaNyalla Cek Kesehatan untuk Syarat DPD RI
-
Sepasang Kekasih Diringkus Polisi Usai Curi Perhiasan di Rumah Kosong
-
Identitas Mayat Perempuan di Sungai Bolong Magelang Terungkap
-
Pesan Kasad Kepada Pejabat Baru Agar Ada Terobosan dan Gebrakan Konstruktif
-
Kodim 1501/Ternate Lakukan Persiapan Penutupan TMMD Ke-124
-
Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI Tahun 2024
-
Tarian Karo Menyambut Kasdam Di Kodim 0205/TK Dan 125/Simbisa
-
Gus Halim: Peran BUMN dan Swasta Penting untuk Pembangunan Desa yang Berkelanjutan





