REAKSIMEDIA.COM | Jawa Barat – Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
“Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: surabaya
-
Permudah Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Dukung Pemulihan Ekonomi di Sektor Properti
-
P2TL PLN UP3 Teluk Naga Serbu Penggunaan Aliran Listrik Secara Ilegal Proyek SAB Desa Pisangan Jaya Sepatan
-
Perkuat Soliditas Dalam Satuan, Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Natal Bersama Dan Syukuran HUT Ke-27 Kodim 1710/Mimika
-
Indonesia Adalah Titik Terang di Tengah Kesuraman Ekonomi Dunia
-
Jelang Operasi Ketupat 2023 Polsek Cempa Sasar Penjual Makanan Expired, Petasan Dan Miras
-
Tim Puslitbang Polri Laksanakan Supervisi dan penelitian Tentang Efektifitas Implementasi SOTK Pusinaafis Bareskrim Polri di kewilayahan
-
Tingkatkan Layanan Hunian Layak, Kementerian PUPR Salurkan PSU Rumah Subsidi Sebanyak 25.781 Unit Tahun 2021
-
Presiden Jokowi Salat Tarawih Berjemaah di Masjid Raya Sheikh Zayed
-
Kunjungi Pasar Oebobo, Presiden Sapa Masyarakat dan Cek Harga Kebutuhan Pokok
-
Komisi III Harap Kasus Oknum Peneliti BRIN Diselesaikan Melalui ‘Restorative Justice’

