REAKSIMEDIA.COM | Jawa Barat – Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
“Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: surabaya
-
Presiden Jokowi Tinjau Pameran UMKM di Wakatobi
-
Pasukan Elit TNI Tiba Di Tanah Air Usai Sukses Jalani Latihan Militer Gabungan di Australia
-
Untuk Kelancaran Mudik, Jalur Tol dan Alternatif di Batang Mulai Disiapkan
-
Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme Perlu Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
-
Asrenum Panglima TNI: Perencanaan Yang Cermat Menentukan Pengambilan Keputusan Yang Tepat
-
Bupati Tapanuli Selatan Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2022 Pada Sidang Paripurna Dewan
-
Panglima TNI : Pelanggaran HAM Tidak Ada Kadaluarsanya
-
Dihadiri 2.000 Desa, Mendes Deklarasi Desa Bersinar
-
Masyarakat Lokal Akan Berperan di IKN Jika Menang Bersaing
-
Akrab & Penuh Kehangatan, Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 Kodim 0428/MM Bersama Masyarakat

