REAKSIMEDIA.COM | Gorontalo – Rombongan Petani Plasma, Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan Koalisi Bantuan Hukum Petani Pangeya, mendatangi Polda Gorontalo dan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo untuk mendapatkan kejelasan tentang penggandaan KTP milik mereka, Jumat sore, (4/11/2022).
Mereka menuntut proses hukum, karena sebagai Identitas tunggal diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dijaga kerahasiaannya, tidak dapat dipalsukan ataupun digandakan. Seperti yang terpatri dalam UU No. 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan.
“Meskipun dilarang dan diatur dalam undang-undang, namun KTP milik Petani Plasma yang tergabung dalam Koperasi Produksi Pangeya Idaman, diduga telah digandakan oleh PT. AAS, perusahaan sawit yang ada di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Boalemo,” ujar Sirul, Kuasa Hukum Koperasi Produksi Pangeya Idaman, Jumat, (4/11/2022).
Menurut Sirul, pemalsuan KTP dan penggandaan KTP, pelakunya dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 75 juta rupiah.
“Hal itu tertuang dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 dan itu juga yang menjadi landasan petani plasma di Desa Pangeya mendatangi Polda Gorontalo dan Ombudsman RI, Perwakilan Gorontalo, agar serius dalam menanggapi dan menangani pemalsuan dan penggandaan KTP Palsu tersebut,” katanya.
Burhan Supu, salah satu petani plasma, kaget saat pertama kali mengetahui KTP miliknya telah digandakan dan ditemukan di salah satu rumah milik karyawan perusahaan.
“KTP kami digandakan, dan kuat dugaan dilakukan oleh perusahaan, sebab KTP itu kami temukan di salah satu rumah karyawan perusahaan PT. AAS, makanya kami kaget sekali,” ungkapnya.
Dia bahkan memperlihatkan KTP tersebut saat mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo sore tadi. Satu KTP yang benar-benar miliknya dan satu lagi yang ditemukan di salah satu rumah karyawan PT. AAS.
Sementara itu, salah satu polisi yang tidak mau menyebutkan namanya saat menemui petani dan Koalisi Bantuan Hukum Petani Pangeya, di Ditreskrimsus, mengaku kaget atas kunjungan tersebut.
Menurut dia, laporan penggandaan KTP yang ditanyakan petani, telah dicabut tahun 2021 lalu. Dan salah satu petani yang datang saat itu telah menandatangani surat pencabutan laporan tersebut.
Sudirman Tahir, petani plasma yang mencabut laporan tersebut, mengaku jika saat menyerahkan surat pencabutan laporan. Dijanjikan oleh perusahaan saat mediasi di Kantor Kecamatan Wonosari, akan dipenuhi haknya.
“Namun perusahaan ingkar, sampai sekarang hasil plasma sawit yang saya terima masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya, bahkan data hasil penjualan kebun plasma tidak diberikan ke kami,” katanya.
Karena alasan itu juga dia mendatangi Polda Gorontalo dan berkonsultasi tentang perkara tersebut Ditkrimsus untuk mengungkap lagi penggandaan KTP tersebut.
Namun proses konsultasi tersebut tidak berbuah apa-apa sebab Polisi tersebut mengaku tidak berwenang untuk menjelaskan perkara itu dan meminta petani untuk kembali ke Polda Senin besok.
Tidak mendapatkan solusi di Polda Gorontalo, petani dan koalisi bantuan bantuan hukum petani pangeya, mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo untuk berkonsultasi.
Di kantor Ombudsman, rombongan ditemui oleh Yudin Mamonto, Pelaksana Harian (PLH), Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo. Saat proses konsultasi, dia mengakui jika penggandaan KTP memang benar-benar terjadi.
“Dalam proses pemeriksaan ombudsman menemukan bahwa telah terjadi penggandaan KTP dengan sengaja yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Boalemo dan terjadi maladministrasi di dalamnya,” tegasnya.
Tapi kami tidak bisa berbuat banyak, sebab dalam Peraturan Organisasi Ombudsman, tidak bisa menindaklanjuti kasus yang telah lebih dari dua tahun.
Setelah melakukan konsultasi tersebut, dugaan petani dan Koalisi Bantuan Hukum Petani Pangeya jika KTP mereka digandakan dan dipalsukan untuk digunakan untuk mencairkan dana kredit di Bank BRI senilai Rp 500 miliar dan penerbitan sertifikat HGU lahan petani Pangeya Boalemo Gorontalo seluas 1.027 hektar.
“Kenapa kecurigaan kami kesana pak, karena setelah KTP ganda itu terjadi, tidak lama ada panggilan dari BRI berkaitan pencairan kredit yang tidak pernah kami ajukan,” aku Taslim Ipetu, Ketua Koperasi Produksi Pangeya Idaman, Wonosari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Gorontalo
-
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Digiring ke Polsek Bukit Raya
-
Diduga Hasil Ilegal Logging, Puluhan Kubik Kayu Di Aliran Sungai Air Ikan Kecamatan Malin Deman Diamankan Polres Mukomuko
-
Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan di Lamteng, Tiga LSM Akhirnya Angkat Bicara
-
Berkat Kerja Sama Yang Baik Antara KPP Pratama dan Pemkot Padang Sidimpuan.Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Ucapkan Terima Kasih
-
Dandim 1710/Mimika Hadiri Pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
-
Ketua Asosiasi UPK RI Beri Bimtek Penguatan Kelembagaan DAPM Kepada Asosiasi UPK Kabupaten Mukomuko Dan Bengkulu Utara
-
Tinjau Penanganan Banjir Rob Semarang, Menteri Basuki Instruksikan Penanganan Cepat
-
Gubernur dan Ketua TP PKK Sumut Kunjungi Stand Pameran Pemkab Tapsel di HPN 2023
-
Kukuhkan Enam Anggota BP3OKP, Wapres Berikan Empat Instruksi Khusus
-
Tambah lagi 2 Pasien Omicron, Masyarakat Agar Tidak Ke Luar Negeri





